Kaltim.akurasi.id, Tenggarong – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kutai Kartanegara (Kukar) terus mematangkan rencana relokasi warga yang bermukim di kawasan Jalan Kartini dan Jalan Panjaitan, Tenggarong. Hingga kini, sebanyak 219 unit rumah telah masuk dalam pendataan sebagai bagian dari rencana penataan kawasan bantaran Sungai Tenggarong.
Kepala Disperkim Kukar M Aidil mengatakan, proses relokasi masih membutuhkan penyelesaian sejumlah dokumen. Hal tersebut berkaitan dengan kewenangan beberapa instansi teknis yang terlibat dalam penataan kawasan tersebut.
“Kalau menurut data kami yang sudah didata itu ada 219 unit. Namun, saat ini masih menyelesaikan beberapa dokumen yang harus kami lengkapi karena ini juga terkait dengan kewenangan beberapa instansi teknis,” ujar Aidil usai mendampingi peninjauan lokasi bersama Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, Jumat (6/11/2026).
Aidil menjelaskan, penataan kawasan tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten. Ada sejumlah aspek yang harus dikoordinasikan dengan instansi lain, terutama berkaitan dengan pengelolaan sungai dan penanganan kawasan permukiman kumuh. Dia menyebut pengelolaan sungan merupakan wewenang Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
“Seperti di sungai itu kewenangannya BBWS. Kemudian terkait kawasan kumuh, sesuai SK Bupati, kalau luasnya di atas 10 hektare itu menjadi kewenangan provinsi. Jadi, kami masih berkomunikasi dan melengkapi dokumen-dokumennya,” jelasnya.
Setelah seluruh dokumen rampung, Disperkim Kukar berencana kembali melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang tinggal di sepanjang Jalan Kartini dan Panjaitan. Sosialisasi tersebut diperlukan agar warga memperoleh penjelasan mengenai tahapan dan skema relokasi yang sedang disiapkan pemerintah.
“Mungkin nanti setelah semua dokumen selesai, mudah-mudahan tahun ini bisa rampung. Setelah itu kami akan menyosialisasikan lagi kepada masyarakat yang tinggal di Kartini dan Panjaitan,” katanya.
Terkait lokasi relokasi, Aidil menyebut Desa Jongkang menjadi salah satu lokasi yang dinilai memiliki luasan lahan memadai. Namun, konsep pengembangan kawasan tersebut masih akan dikaji bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kukar.
“Insya Allah, karena memang luasan lahannya seperti yang disampaikan Pak Wamen tadi bisa mencukupi. Lokasinya termasuk zona selatan yang diarahkan menjadi kawasan permukiman baru atau kota baru. Nanti bersama Bappeda akan kami kaji lebih detail,” ungkapnya.
Aidil menambahkan, rencana relokasi tidak hanya berkaitan dengan penyediaan rumah baru, tetapi juga harus mempertimbangkan keberlangsungan aktivitas ekonomi warga. Karena itu, pemerintah akan melakukan pendataan ulang terhadap masyarakat yang selama ini menjalankan usaha di kawasan tersebut.
“Di sana ada yang berjualan sembako, kuliner, salon, bensin, sampai bengkel. Itu yang harus kami data ulang. Jangan sampai kita merelokasi mereka, tetapi kehidupan mereka tidak berjalan. Mereka juga perlu tetap memiliki sumber penghidupan,” pungkasnya. (adv/diskominfokukar/uci)
Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Suci Surya Dewi