Disnakertrans PPU Imbau Perusahaan Bayarkan THR Tepat Waktu

Devi Nila Sari
145 Views

Disnakertrans PPU imbau perusahaan bayar THR tepat waktu. Dengan ketentuan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Kaltim.akurasi.id, PPU – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan, perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Imbauan ini dikeluarkan menjelang perayaan Hari Raya Keagamaan tahun 2025 atau 1446 Hijriyah.

Kepala Disnakertrans PPU Marjani Ali menyampaikan, edaran mengenai imbauan ini akan pihaknya sampaikan melalui pimpinan masing-masing. Agar memenuhi kewajiban dalam memberikan THR kepada karyawannya.

“Kami akan melakukan monitoring untuk memastikan kepatuhan perusahaan dalam menjalankan kewajiban tersebut,” tuturnya.

Selain itu, pihaknya akan membuka posko pengaduan bagi karyawan yang mengalami kendala dalam menerima hak mereka.

“Jika ada permasalahan atau keluhan terkait THR, kami siap menerima laporan tersebut,” tambahnya.

THR Harus Diberikan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari Raya

Menurut Marjani, ketentuan pemberian THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Regulasi ini mengharuskan perusahaan membayar THR, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

“Kami berharap perusahaan dapat memenuhi kewajibannya dalam memberikan THR tepat waktu, karena ini merupakan hak karyawan yang harus dipenuhi,” katanya.

Disnakertrans PPU telah mengidentifikasi dua perusahaan di wilayahnya yang akan membayarkan THR kepada karyawan mereka pada perayaan Idulfitri tahun ini. Laporan terkait kepatuhan perusahaan dalam membayarkan THR nantinya akan disampaikan ke Disnakertrans Kaltim.

Marjani menjelaskan, kewenangan pengawasan ketenagakerjaan berada di tingkat provinsi, bukan kabupaten. Oleh karena itu, jika ada perusahaan yang lalai dalam membayarkan THR, maka sanksi administrasi akan diberikan oleh Disnakertrans Kaltim.

“Kami tetap akan memantau dan melaporkan perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban ini. Namun, untuk penegakan sanksinya berada di ranah disnakertrans provinsi,” pungkasnya. (Adv/diskominfoppu/zul)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana