Kaltim.akurasi.id, Penajam – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Konsultasi Publik dan Ekspose Indeks Desa Tahun 2026 di Aula Lantai III Kantor Bupati PPU, Senin (24/8/2026).
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 134 peserta, terdiri atas perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), camat, kepala desa, lurah, ketua BPD, pendamping desa, BUMDes, TP PKK, ketua Posyandu, serta sejumlah unsur terkait lainnya.
Kepala DPMD PPU Tita Deritayati mengatakan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa harus disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan serta karakteristik masing-masing wilayah.
Menurutnya, perbedaan potensi dan persoalan yang dihadapi setiap desa membutuhkan kebijakan yang tidak seragam, melainkan disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
“Setiap desa memiliki tantangan dan potensi yang berbeda. Karena itu diperlukan sinergi, inovasi, kolaborasi, dan kebijakan yang tepat sasaran agar pembangunan desa dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Tita.
Forum Konsultasi Publik: Ruang Evaluasi dan Penguatan Koordinasi
Ia menegaskan, konsultasi publik tersebut tidak boleh berhenti sebagai kegiatan seremonial. Forum itu diharapkan menjadi ruang evaluasi sekaligus memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.
“Mari kita jadikan konsultasi publik ini sebagai momentum untuk memperkuat kerja sama dalam mewujudkan desa yang maju, mandiri, berdaya saing, inklusif, dan sejahtera,” ujarnya.
Tita juga meminta peserta, menyampaikan berbagai masukan dan rekomendasi terkait pelaksanaan program pemberdayaan maupun pemerintahan desa. DPMD, kata dia, tetap membuka ruang bagi aspirasi yang belum sempat disampaikan dalam forum.
Ia mengakui, pelaksanaan program pembangunan saat ini dihadapkan pada keterbatasan dan efisiensi anggaran. Namun, kondisi tersebut dinilai tidak boleh mengurangi semangat kolaborasi dalam mengoptimalkan potensi yang tersedia.
“Kami berharap produk dari konsultasi publik ini bukan hanya untuk menggugurkan kewajiban, tetapi menjadi wajah kita bersama untuk saling mengevaluasi, memberikan masukan dan saran, sehingga dapat ditindaklanjuti untuk meningkatkan kualitas pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris DPMD PPU Alam Perwiranegara mengatakan, konsultasi publik merupakan bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Forum tersebut juga menjadi sarana untuk mengidentifikasi persoalan dan kendala pelayanan. Sekaligus menyusun langkah perbaikan berdasarkan masukan serta kesepakatan bersama.
“Melalui forum ini kami berharap dapat menghimpun masukan yang produktif untuk penyempurnaan pelayanan DPMD serta menghasilkan berita acara kesepakatan sebagai bahan tindak lanjut,” kata Alam.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah narasumber turut memberikan materi mengenai pemberdayaan dan kelembagaan sosial budaya masyarakat, pemerintahan desa, pendampingan desa, serta pengelolaan program pembangunan desa.
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab, perumusan berita acara kesepakatan, serta ekspose Indeks Desa 2026.
DPMD PPU berharap forum tersebut menghasilkan komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan, sekaligus memperkuat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di Kabupaten PPU. (Adv/diskominfoppu)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Devi Nila Sari