Kaltim.akurasi.id, Bontang – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Bencana Industri di Daerah terus dimatangkan Komisi C DPRD Bontang. Dalam rapat kerja bersama tim penyusun, Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib, menekankan pentingnya memasukkan pengaturan mengenai muster point atau titik kumpul sebagai bagian dari fasilitas wajib dalam sistem penanggulangan bencana industri.
Menurut Sahib, keberadaan muster point tidak bisa dipandang hanya sebagai pelengkap, melainkan bagian penting dari sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Titik kumpul menjadi lokasi evakuasi yang telah ditetapkan ketika terjadi keadaan darurat, seperti kebakaran, ledakan, maupun insiden industri lainnya.
Dalam pembahasan pasal yang mengatur fasilitas penanggulangan bencana, Sahib meminta kepastian mengenai status muster point. Ia mempertanyakan apakah titik kumpul tersebut dikategorikan sebagai fasilitas atau hanya berupa rambu penunjuk, karena hal itu akan menentukan penempatannya dalam substansi perda.
Wakil Ketua Komisi C itu berpandangan bahwa muster point harus diklasifikasikan sebagai fasilitas. Sebab, keberadaannya membutuhkan area khusus yang dirancang untuk menampung seluruh pekerja atau penghuni gedung saat proses evakuasi berlangsung.
Sebagai contoh, ia menyebut setiap kantor, termasuk Kantor DPRD Bontang, seharusnya telah memiliki lokasi muster point yang disepakati bersama, dilengkapi penanda yang jelas, dan mudah diketahui seluruh pegawai. Selain itu, kapasitas area tersebut juga harus disesuaikan dengan jumlah orang yang setiap hari beraktivitas di dalam gedung agar proses evakuasi berjalan tertib dan aman.
Usulan tersebut dinilai sejalan dengan semangat Raperda Penanggulangan Bencana Industri yang tidak hanya berfokus pada penanganan ketika bencana terjadi, tetapi juga memperkuat aspek mitigasi dan kesiapsiagaan. Dengan adanya pengaturan yang lebih rinci mengenai fasilitas keselamatan, DPRD berharap standar perlindungan di kawasan industri maupun perkantoran di Kota Bontang semakin meningkat.
Sahib menegaskan bahwa muster point merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem keselamatan. “Kalau titik kumpul itu masuk di fasilitas. Memang harus ada ruang khusus sebagai muster point, bukan sekadar ada di mana-mana atau hanya berupa penanda,” ujarnya.
Ia juga menilai luas area muster point harus diperhitungkan berdasarkan jumlah orang yang setiap hari berada di lokasi tersebut.
“Luas muster point itu harus disesuaikan dengan kapasitas orang yang bekerja di kantor atau perusahaan. Jadi memang harus dihitung agar mampu menampung seluruh orang saat evakuasi,” katanya.
Menurut Sahib, kewajiban menyediakan muster point perlu ditegaskan dalam regulasi agar menjadi standar bagi seluruh perusahaan dan instansi di Bontang.
“Muster point itu harus menjadi fasilitas perusahaan maupun kantor. Dengan begitu, ketika terjadi keadaan darurat, semua orang sudah mengetahui ke mana harus dievakuasi dan berkumpul dengan aman,” tutupnya. (adv/dprdbontang/cha/uci)
Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi