DPRD Bontang Dorong Pengoptimalan Aset Daerah, Hak Sewa dan PBG Dinilai Bisa Tambah PAD

Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah tengah disusun sebagai pedoman bagi pemerintah daerah.
Suci
By
2.4k Views

Kaltim.akurasi.id, Bontang – DPRD Bontang mendorong optimalisasi pemanfaatan aset milik pemerintah daerah agar mampu memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu langkah yang dinilai penting ialah memastikan setiap pihak yang memanfaatkan aset daerah memenuhi kewajiban administrasi, termasuk pembayaran hak sewa dan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Anggota Komisi B DPRD Bontang, Nursalam, mengatakan pemanfaatan barang milik daerah oleh pihak ketiga harus mengacu pada ketentuan yang berlaku. Hal tersebut sejalan dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang tengah disusun sebagai pedoman bagi pemerintah daerah.

Menurutnya, perda tersebut nantinya menjadi acuan bagi kepala daerah maupun seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dalam mengelola aset pemerintah secara tertib, transparan, dan memberikan manfaat bagi daerah.

“Kalau perda tentang barang milik daerah ini harus menjadi pedoman kepala daerah atau seluruh OPD terkait dalam mengelola barang milik daerah,” ujar Nursalam, Senin (29/6/2026).

Ia mencontohkan pemanfaatan lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang oleh Koperasi Merah Putih (KMP). Menurutnya, karena koperasi tersebut menggunakan aset pemerintah, maka mekanisme penyewaan lahan harus segera dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku.

Nursalam meminta KMP segera menyusun rencana penyewaan sebagai dasar administrasi pemanfaatan aset daerah. Langkah tersebut dinilai penting agar pemerintah tetap memperoleh hak atas pemanfaatan aset yang dimiliki.

Meski demikian, ia menegaskan dorongan tersebut bukan bertujuan menghambat aktivitas koperasi. DPRD justru mendukung keberadaan KMP, namun seluruh kewajiban terhadap pemerintah daerah juga harus dipenuhi.

“Bukan menghalangi, tapi kewajibannya terhadap daerah juga jangan diabaikan,” tegasnya.

Selain hak sewa, DPRD juga menyoroti pentingnya pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Menurut Nursalam, pengurusan izin tersebut memiliki nilai ekonomi yang akan menjadi salah satu sumber penerimaan daerah.

Dana yang diperoleh dari PBG nantinya dapat kembali dimanfaatkan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Bontang.

“Yang kedua juga PBG-nya harus segera diurus, karena ada nilai sehingga nilai ini akan kembali ke masyarakat Bontang,” katanya.

Nursalam kembali menegaskan bahwa pembahasan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah tidak secara khusus membahas keberadaan Koperasi Merah Putih. KMP hanya dijadikan contoh pemanfaatan aset pemerintah yang wajib mengikuti mekanisme penyewaan sesuai ketentuan.

“Dalam hal ini DPRD mendorong agar pemerintah mendapatkan hak sewa dari pemanfaatan barang milik daerah yang dilakukan oleh KMP,” pungkasnya. (adv/dprdbontang/cha/uci)

Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana