Kaltim.akurasi.id, Bontang – Anggota Komisi C DPRD Bontang, Yassier Arafat, menilai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Bencana Industri di Daerah perlu didukung dengan data dan informasi teknis dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kota Bontang.
Menurut Yassier, paparan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) telah memberikan gambaran yang cukup rinci mengenai sistem penanggulangan bencana secara umum. Namun, untuk menyusun regulasi yang benar-benar aplikatif, DPRD juga perlu memahami mekanisme mitigasi yang telah diterapkan masing-masing perusahaan.
Ia mengatakan, Bontang merupakan kota industri yang dihuni berbagai perusahaan strategis di sektor migas, hilirisasi, hingga pertambangan. Setiap perusahaan memiliki karakteristik risiko yang berbeda sehingga prosedur penanganan keadaan darurat juga tidak dapat disamaratakan.
“Kalau kita membahas regulasinya, tentu kita juga harus mengetahui bagaimana simulasi dan sistem mitigasi yang dimiliki perusahaan-perusahaan tersebut. Dengan begitu, aturan yang disusun nantinya benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujarnya.
Yassier menambahkan, pembahasan raperda merupakan langkah penting untuk memperkuat kesiapsiagaan daerah menghadapi potensi kegagalan industri. Karena itu, proses penyusunannya harus dilakukan secara cermat dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk perusahaan yang memiliki sistem keselamatan dan teknologi penanggulangan bencana.
Dalam rapat tersebut, ia mengusulkan agar pembahasan tetap dilanjutkan dengan mengkaji setiap pasal dalam draf Raperda sambil menunggu masukan teknis dari perusahaan. Menurutnya, pendekatan tersebut akan membuat pembahasan lebih efektif tanpa menghambat proses penyusunan regulasi.
Selain itu, Yassier juga meminta bagian hukum dan tim penyusun raperda memastikan setiap ketentuan yang dirumuskan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi maupun standar keselamatan industri yang telah berlaku.
Ia berharap kolaborasi antara DPRD, pemerintah daerah, BPBD, serta pelaku industri dapat menghasilkan Perda yang mampu menjadi pedoman dalam memperkuat sistem mitigasi dan penanggulangan bencana industri di Kota Bontang.
“Yang terpenting, perda ini nantinya benar-benar bisa diterapkan dan disusun berdasarkan kebutuhan daerah serta didukung informasi teknis dari perusahaan-perusahaan yang ada di Bontang,” tutup Yassier. (adv/dprdbontang/cha/uci)
Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi