Kaltim.akurasi.id, Bontang – DPRD Bontang menilai kepatuhan terhadap regulasi dalam pemanfaatan aset milik pemerintah daerah merupakan bentuk perlindungan bagi seluruh pihak. Tak terkecuali bagi Koperasi Merah Putih (KMP) yang saat ini memanfaatkan lahan milik Pemerintah Kota Bontang.
Anggota Komisi B DPRD Bontang, Nursalam, mengatakan setiap aset pemerintah memiliki status hukum yang harus dijaga melalui administrasi yang tertib. Karena itu, pihak yang memanfaatkan aset daerah perlu memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Ia menjelaskan, dorongan DPRD Bontang agar KMP segera memenuhi mekanisme penyewaan lahan bukan berarti lembaga legislatif ingin membatasi ruang gerak koperasi. Sebaliknya, langkah tersebut dilakukan agar pemanfaatan aset memiliki dasar hukum yang jelas dan memberikan kepastian bagi semua pihak.
Menurut Nursalam, tata kelola aset daerah yang baik juga menjadi salah satu tujuan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Regulasi itu nantinya akan menjadi pedoman bagi pemerintah dalam mengelola seluruh aset milik daerah secara profesional.
“Kalau perda tentang barang milik daerah ini harus menjadi pedoman kepala daerah atau seluruh OPD terkait dalam mengelola barang milik daerah,” ujarnya, Senin (29/6/2026).
Ia menambahkan, setiap pemanfaatan barang milik daerah pada prinsipnya harus memberikan manfaat bagi pemerintah maupun masyarakat. Oleh sebab itu, mekanisme penyewaan terhadap aset yang digunakan pihak ketiga perlu dilaksanakan sesuai ketentuan sehingga hak pemerintah daerah tetap terpenuhi.
Selain aspek penyewaan, kata Nursalam, DPRD Bontang juga mengingatkan pentingnya pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Menurutnya, legalitas bangunan merupakan bagian dari tata kelola aset yang tidak boleh diabaikan karena berkaitan dengan kepastian hukum sekaligus potensi penerimaan daerah.
Nursalam berharap seluruh proses administrasi tersebut dapat segera dipenuhi tanpa mengganggu aktivitas KMP. Ia menilai kepatuhan terhadap aturan justru akan memberikan kepastian hukum bagi koperasi dalam menjalankan kegiatan usahanya sekaligus memastikan pengelolaan aset daerah berlangsung lebih tertib dan akuntabel.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penyebutan KMP dalam pembahasan Raperda bukan berarti perda tersebut dibuat khusus untuk koperasi itu. KMP hanya menjadi salah satu contoh pihak yang memanfaatkan aset pemerintah sehingga perlu menyesuaikan dengan mekanisme yang berlaku.
“Aturan tidak akan dibedakan, kewajibannya terhadap daerah jangan diabaikan,” tegas Nursalam. (adv/dprdbontang/cha/uci)
Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi