Kaltim.akurasi.id, Bontang – DPRD Bontang menemukan masih adanya ketidaksinkronan data dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena RTRW akan menjadi acuan pembangunan Kota Bontang selama dua dekade mendatang.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang Muhammad Sahib mengatakan proses pembahasan belum dapat dikatakan sepenuhnya rampung. Pasalnya masih terdapat dokumen pendukung yang memerlukan penyesuaian. Oleh sebab itu, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bontang terus melakukan pencermatan terhadap setiap data yang disampaikan OPD.
Menurutnya, sinkronisasi informasi menjadi hal mendasar dalam penyusunan RTRW. Perbedaan data antarlembaga berpotensi menimbulkan persoalan ketika kebijakan tata ruang mulai diterapkan apabila tidak diselesaikan sejak tahap pembahasan.
“Kalau dibilang sinkron, belum sepenuhnya. Makanya kami melakukan review dan mencermati satu per satu agar tidak ada persoalan yang nantinya berdampak kepada masyarakat,” ujarnya, Senin (29/6/2026).
Sahib menjelaskan, Pansus tidak hanya memeriksa substansi pasal dalam raperda, tetapi juga mencocokkan dokumen yang diajukan OPD dengan kondisi nyata di lapangan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh kebijakan yang dimuat dalam RTRW benar-benar sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan kondisi eksisting Kota Bontang.
Ia menilai validitas data menjadi faktor utama dalam menghasilkan kebijakan tata ruang yang berkualitas. Karena itu, setiap OPD diharapkan memiliki pemahaman yang sama terhadap arah penyusunan RTRW serta menyampaikan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Salah satu isu yang tengah didalami DPRD yakni rencana penambahan sekitar 1.200 hektare kawasan industri. Menurut Sahib, pembahasan terhadap rencana tersebut membutuhkan data yang benar-benar komprehensif, termasuk mengenai status lahan dan keberadaan permukiman masyarakat di kawasan yang direncanakan.
Sahib menilai, DPRD Bontang tidak ingin keputusan mengenai perubahan tata ruang diambil hanya berdasarkan dokumen administratif tanpa mempertimbangkan kondisi riil di lapangan. Oleh sebab itu, koordinasi lintas OPD dinilai menjadi kunci agar setiap kebijakan yang dihasilkan tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.
Melalui pembahasan yang lebih mendalam, DPRD berharap Raperda RTRW dapat menjadi pedoman pembangunan yang mampu memberikan kepastian hukum, mendukung investasi, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.
“Kalau dibilang sinkron, belum sepenuhnya. Makanya kami melakukan review dan mencermati satu per satu agar tidak ada persoalan yang nantinya berdampak kepada masyarakat,” tutup Sahib. (adv/dprdbontang/cha/uci)
Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi