
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Gelaran rapat paripurna masa sidang III tahun 2022 akhirnya di gelar para anggota DPRD Samarinda bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda pada Kamis (17/11/2022).
Pada sidang tersebut, legislatif dan eksekutif menyepakti 23 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada 2023 mendatang.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Abdul Rofik menjelaskan dari 23 rancangan yang telah di sepakati itu 17 di antaranya merupakan usulan dari para wakil rakyat, dan 6 sisanya dari pemerintah daerah.
“Jadi berdasarkan hasil paripurna, kita menetapkan 23 usulan Raperda. Semuanya masuk dalam Propemperda Samarinda Tahun 2023,” ungkap Abdul Rofik.
Dari semua usulan yang telah di sepakati, kata Rofik, ada beberapa Raperda yang telah di gugurkan atau tidak jadi di masukan. Semisal Raperda Pajak Daerah dan Raperda Retribusi Daerah.
Terbentur Aturan Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
Kedua Raperda itu terbentur dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Meski demikian, jelas dia, kedua Raperda itu saat ini telah di usulkan oleh Pemkot Samarinda agar dapat di satukan atau di gabung, sehingga nantinya dapat di sesuaikan dengan aturan yang ada di atasnya.
“Terkait masalah ini akan di bahas kembali, sehingga dapat di sesuaikan dengan peraturan di atasnya. Kita berupaya untuk di buatkan satu Raperda saja yakni Raperda Pajak dan Retribusi Daerah. Target kami Desember 2022 ini sudah selesai,” paparnya.
Selain itu, ada beberapa lainnya yang juga batal di usulkan. Semisal Raperda RTRW, RPH dan pengelolaan air limbah domestik.
“Raperda yang di hapus itu nantinya karena tidak sejalan dengan peraturan yang ada di atasnya, dan ada beberapa yang sudah di jadikan satu sesuai dengan UU yang mengatur tentang perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah,” pungkasnya. (adv/dprdsamarinda/upk)
Penulis: Upik
Editor: Muhammad Raka