Jelang Pemilu 2024, Pemkot Bontang Terbitkan Instruksi Netralitas ASN dan TKD

Suci Surya
5 Views
Asas netralitas wajib dijaga oleh ASN dan TKD di lingkungan Pemkot Bontang. (Dok,. Prokompim)

Pemkot Bontang menerbitkan Instruksi Wali Kota Bontang terkait netralitas ASN dan TKD pada pemilu 2024. Dimana asas netralitas wajib dijaga oleh pegawai agar tidak terjadi potensi munculnya sikap diskriminatif dalam memberikan pelayanan publik.

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Dalam rangka menyambut gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang menerbitkan Instruksi Wali Kota Bontang Nomor 100.3.4.3/104/BKPSDM/2024. Yakni tentang netralitas pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga kontrak daerah (TKD) di lingkungan Pemkot Bontang menjelang pemilu dan pemilihan kepala daerah tahun 2024.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang Sudi Priyanto mengatakan instruksi Wali Kota Bontang tersebut mengimbau kepada seluruh kepala perangkat daerah, Direktur RSUD Taman Husada, dan seluruh lurah serta kepala UPT di lingkungan Pemkot Bontang. Agar menyosialisasikan ASN dan TKD di perangkat daerah dan unit kerja untuk wajib menjunjung tinggi asas netralitas.

Hal ini dikarenakan, ASN dan TKD sebagai pelayan publik tidak diperkenankan memiliki keberpihakan kepada pihak-pihak tertentu dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Sudi menyebut asas netralitas wajib dijaga oleh para ASN dan TKD. Agar tidak terjadi potensi munculnya sikap diskriminatif dalam memberikan pelayanan publik.

“Hal ini juga menjaga situasi tetap kondusif di tengah-tengah masyarakat selama masa kampanye hingga pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak 2024,” ucapnya kepada media ini, Jumat (2/2/2024).

Kewajiban seorang ASN untuk menjaga dan melaksanakan asas netralitas, sudah diatur melalui berbagai peraturan. Peraturan utamanya terdapat di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Di dalam UU tersebut, dinyatakan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik, yakni pada Pasal 9 Ayat 2. Pegawai ASN wajib menjaga netralitas tercantum pada Pasal 24 Ayat 1 Huruf d).

“Lalu pegawai ASN yang tidak menaati kewajiban atau netralitas dapat dikenakan pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin, sesuai Pasal 24 Ayat 2,” bebernya.

Aturan Larangan ASN Menjadi Anggota dan Pengurus Parpol

Jelang Pemilu 2024, Pemkot Bontang Terbitkan Instruksi Netralitas ASN dan TKD
Momen Wali Kota Bontang bersama ASN. (Dok. Prokompim)

Sudi mengatakan seorang ASN juga tidak diperkenankan menjadi anggota maupun pengurus partai politik (parpol). ASN yang menjadi anggota dan pengurus parpol, wajib diberhentikan sebagai ASN. Baik yang berstatus PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal ini tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan PNS Menjadi Anggota Partai Politik. Lalu Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“Jika melanggar maka pegawai akan mendapat sanksi,” ungkap Sudi.

Hukuman disiplin tingkat sedang hingga berat, dapat dijatuhkan kepada ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas. Hal tersebut diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Aturan ini juga berlaku untuk PPPK. Di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021, dijabarkan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan.

“Mulai dari dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),” tuturnya.

Dukungan tersebut, kata Sudi, bisa dalam berbagai bentuk. Pertama PNS mengikuti kampanye. Kedua, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS. Ketiga, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain.

Keempat, sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara. Kelima, membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Keenam, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

“Serta memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP atau Surat Keterangan Tanda Penduduk,” ungkapnya.

ASN Wajib Mengundurkan Diri Jika Mendaftarkan Diri Jadi Anggota Parpol

Sudi menerangkan solusi jika seorang ASN memiliki niatan dan motivasi untuk berkiprah di dunia politik praktis. Sesuai dengan aturan-aturan yang telah dipaparkan, ASN yang bersangkutan diwajibkan mengundurkan diri atau diberhentikan sebagai ASN. Yakni ketika ia mendaftarkan diri menjadi anggota partai politik.

“Hal ini juga berlaku ketika ASN yang bersangkutan dicalonkan sebagai peserta Pemilu atau Pilkada. Baik melalui partai politik maupun jalur independen,” terangnya.

Kata dia, ketika masa dimana tahapan Pemilu atau Pilkada belum dimulai, sementara ASN yang berniat berpolitik praktis akan melakukan pendekatan dan sosialisasi ke masyarakat umum atau partai politik, maka ASN yang bersangkutan dapat mengajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).

CLTN diberikan sampai dengan penetapan yang bersangkutan sebagai bakal calon peserta Pemilu atau Pilkada oleh masyarakat atau partai politik untuk kemudian diberhentikan sebagai ASN. Hal ini tercantum di dalam SE Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor 6 Tahun 2023.

“Yaitu tentang status kepegawaian ASN yang menjadi bakal calon peserta Pemilu tahun 2024,” ucapnya.

Asas netralitas berlaku juga untuk TKD di lingkungan Pemkot Bontang. Hal ini dikarenakan mereka juga merupakan petugas pelayanan publik. Sehingga tidak diperkenankan untuk berperilaku diskriminatif dalam melaksanakan tugasnya. Kewajiban netralitas TKD tercantum di dalam kontrak kerja yang telah disepakati, untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, termasuk menjadi anggota/pengurus partai politik.

Diharapkan para ASN dan TKD dapat terus menjaga netralitasnya dan bekerja secara profesional, selama masa tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024. Sesuai Instruksi Wali Kota Bontang Nomor 100.3.4.3/104/BKPSDM/2024.

“Semoga hal ini dapat terwujud, sehingga kondusivitas Kota Bontang dan gelaran Pemilu serta Pilkada Serentak Tahun 2024 dapat terlaksana secara lancar, aman, dan damai,” pungkasnya. (adv/bkpsdmbontang)

 

Penulis: Pewarta
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *