Jumat , April 18 2025
Kemenag PPU Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025, Mulai Rp38 Ribu hingga Rp48 Ribu
Kepala Kantor Kemenag PPU, Muhammad Syahrir. (Istimewa)

Kemenag PPU Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025, Mulai Rp38 Ribu hingga Rp48 Ribu

Loading

Kemenag PPU tetapkan besaran zakat fitrah 2025. Adapun nilainya mulai dari Rp38 ribu sampai Rp48 ribu.

Kaltim.akurasi.id, PPU – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) resmi mengumumkan besaran zakat fitrah untuk 2025. Masyarakat yang ingin menunaikan zakat fitrah dapat memilih untuk membayar dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau uang tunai, yang setara dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.

Kepala Kantor Kemenag PPU, Muhammad Syahrir menyampaikan, penetapan besaran zakat fitrah mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014.

“Yakni senilai 2,5 kg beras atau uang setara harga beras per orang, yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari,” tuturnya.

Penentuan besaran zakat fitrah tahun ini melibatkan berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat Islam seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Berdasarkan survei harga beras yang dilakukan di wilayah PPU, harga beras tertinggi mencapai Rp19 ribu per kilogram, sedangkan harga terendah berada di kisaran Rp15 ribu per kilogram.

Dengan perbedaan harga tersebut, Kemenag menetapkan besaran zakat fitrah dalam bentuk uang menjadi tiga kategori. Yakni Kategori 1: Rp4 ribu per jiwa, Kategori 2: Rp43 ribu per jiwa, dan Kategori 3: Rp38 ribu per jiwa.

Syahrir menjelaskan, pembagian kategori ini bertujuan agar masyarakat dapat menyesuaikan pembayaran zakat dengan jenis beras yang mereka konsumsi sehari-hari.

“Jika mengonsumsi beras dengan harga tertinggi, maka besaran zakatnya Rp48 ribu per jiwa, begitu juga untuk kategori lainnya,” ujarnya.

Kemenag Imbau Masyarakat Bayar Zakat Melalui Lembaga Resmi

Syahrir mengimbau masyarakat untuk menyalurkan zakat fitrah mereka melalui lembaga resmi yang telah diakui pemerintah. Seperti Baznas dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang ada di masjid dan musala.

Baca Juga  Program Alat Pertanian dari Korea Selatan Mandek, Pemkab PPU Fokus ke Optimalisasi Lahan Rawa

“Ini untuk memastikan zakat yang dibayarkan benar-benar tersalurkan kepada mereka yang berhak,” jelasnya.

Selain itu, ia juga menyarankan agar pembayaran zakat dilakukan lebih awal di bulan Ramadan, tidak menunggu hingga malam Idul Fitri. Agar petugas amil zakat memiliki waktu yang cukup untuk mendistribusikannya kepada delapan golongan penerima zakat.

“Biasanya masyarakat mencari keutamaan dengan membayar di akhir Ramadan atau mendekati batas waktu. Namun, kita juga perlu memikirkan petugas yang membagikan zakat. Jika zakat baru disalurkan mepet dengan hari raya, sementara toko-toko sudah tutup, kasihan penerima zakat yang membutuhkan untuk persiapan lebaran,” tambahnya. (Adv/diskominfoppu/zul)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari

cek juga!

Harga Santan Melonjak, Pemkab PPU Tetap Fokus Awasi Komoditas Prioritas

Harga Santan Melonjak, Pemkab PPU Tetap Fokus Awasi Komoditas Prioritas

Pemkab PPU pastikan awasi harga komoditas prioritas, utamanya yang masuk dalam kategori bapokting. Hal ini …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.pvc-stats-icon { display: none !important; } .single-post-thumb { display: inline !important; } .advads-edit-appear { display: none !important; } .advads-edit-bar { display: none !important; } #sidebar { display: none !important; } .widget { display: none !important; } .widget-container { display: none !important; } .widget { clear: both; margin-bottom: 25px; display: none !important; } #sidebar .widget-container { display: none !important; } .iklan_dalamteks { display: none !important; }