Ada sejumlah ketentuan seleksi CASN Bontang 2024 yang harus dipahami, khususnya bagi PPPK dan Non ASN. Berikut ketentuannya!
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Pembukaan pendaftaran calon aparatur sipil negara (CASN) 2024 merupakan kabar baik bagi seluruh masyarakat. Pasalnya, hal ini akan menjadi peluang baru yang sayang untuk dilewatkan. Namun, patut menjadi catatan bagi calon pelamar untuk mengetahui seluruh aturan dan ketentuan dalam proses pendaftaran ini.
Kepala BKPSDM Kota Bontang Sudi Priyanto menyampaikan, mengetahui seluruh aturan atau ketentuan penting yang tertuang dalam pengumuman adalah hal mutlak. Apalagi bisa saja ada beberapa ketentuan baru dalam proses pendaftarannya, khususnya bagi PPPK dan non-ASN.
Hal ini harus menjadi perhatian seluruh pegawai guna menentukan langkah pilihan yang akan diambil oleh masing-masing perorangan selaku calon pelamar. Hal ini disampaikan Sudi Priyanto sebagai tindaklanjut dari dibukanya pengumuman penerimaan CPNS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang Tahun Anggaran 2024.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang telah menyampaikan kepada seluruh kepala perangkat daerah. Untuk mengumumkan kepada pegawai di lingkungan kerja masing-masing, beberapa informasi dimaksud.
Berikut Ketentuan Seleksi CASN 2024 bagi PPPK dan Non ASN

Pertama, dalam Pasal 23 ayat (1) disampaikan bahwa pelamar CPNS disyaratkan tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Kedua, Pasal 24 disampaikan bahwa dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang (Pyb).
Menindaklanjuti poin di atas disampaikan sebagai berikut:
- PPPK yang dapat melamar pada seleksi pengadaan CPNS tahun 2024 adalah PPPK yang pada saat pendaftaran CPNS tahun 2024 telah memiliki masa perjanjian kerja minimal 1 (satu) tahun sejak TMT PPPK.
- Pengajuan persetujuan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Wali Kota Bontang atau Pejabat yang berwenang dalam hal ini Sekretaris Daerah Kota Bontang dapat diajukan oleh masing-masing pelamar atau dilakukan secara kolektif oleh perangkat daerah yang bersangkutan.
- Selanjutnya persetujuan PPK atau Pyb dapat disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Bontang untuk ditindaklanjuti dalam tahapan verifikasi berkas lamaran CPNS yang bersangkutan.
- Apabila kemudian setelah mengikuti seleksi pengadaan CPNS tahun 2024 dan ternyata yang bersangkutan tidak lulus maka status yang bersangkutan tetap sebagai PPPK Kota Bontang.
- Apabila yang bersangkutan lulus sebagai CPNS maka yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai PPPK sebelum penetapan SK CPNS oleh PPK.
- Bagi PPPK yang lulus CPNS selanjutnya dapat membuat surat:
1) Tidak sedang dalam proses hukuman disiplin;
2) Tidak sedang dalam proses pidana;
3) Tidak tersangkut hutang piutang dengan menggunakan SK PPPK sebagai jaminan.
Ketiga, Pasal 25 disampaikan bahwa pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK pada tahun anggaran yang sama.
Keempat, apabila pelamar telah memilih jenis pengadaan CPNS tahun 2024 maka yang bersangkutan tidak dapat melamar pada seleksi pengadaan PPPK tahun 2024. Karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan telah digunakan untuk mendaftar. Namun, hal ini dikembalikan kepada masing-masing peserta untuk menjadi pertimbangan.
“Aturan/kebijakan terkait seleksi pengadaan PPPK sampai dengan saat ini masih dalam proses pembahasan,” pungkasnya. (*)
Penulis: Pewarta
Editor: Devi Nila Sari