Dewan Berharap Melalui Perda Wawasan Pancasila dan Kebangsaan Bisa Menghindari Anak dari Perilaku Menyimpang
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang melakukan rapat kerja (raker) terkait pembahasan Raperda Wawasan Pancasila dan Kebangsaan, Senin (15/7/2024). Kegiatan dilaksanakan di Sekretariat Dewan Jalan Bessai Berinta, Bontang Lestari, Bontang Selatan.
Anggota Komisi I DPRD Bontang Tri Ismaty mengatakan dasar dari pembentukan Raperda Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Lantaran ia melihat kondisi terkini masih banyak anak-anak khususnya pada tahap sekolah dasar (SD) yang belum hapal sekaligus memahami makna pancasila dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.
“Kami sudah pernah turun ke lapangan untuk mengecek bagaimana pengetahuan siswa-siswi di sekolah soal Pancasila. Ternyata masih sangat kurang khususnya terkait penerapannya,” ungkapnya saat diwawancarai wartawan Akurasi.id, Senin (15/7/2024).
Menurutnya, kondisi tersebut sangat disayangkan. Pasalnya sebagai warga Indonesia, pemahaman pancasila sangat perlu ditanamkan pada anak sejak dini. Maka dari itu, ia berharap melalui perda itu nantinya anak akan lebih cepat memahami makna dari pancasila.
“Sebagai dasar negara, harus bisa diterapkan dalan kehidupan sehari-hari. Makanya raperda ini kita galakkan agar bisa jadi peraturan daerah (perda),” ucap Tri Ismawaty.
Alasannya, agar siswa-siswi dapat mempelajari serta mengimplementasikan pancasila terlebih dahulu. Sehingga nantinya pelajaran yang lain juga mengikuti.
Kendati saat ini sudah ada pendidikan wawasan pancasila dan kebangsaan di sekolah, akan tetapi melalui perda ini akan lebih mengatur. Agar pihak sekolah terutama guru agar sadar terhadap pentingnya pemahaman jika hal itu ditanamkan pada anak-anak.
“Jadi tidak sekadar teori, yang terpenting bagaimana penerapannya dalam kehidupan sehari-hari,” kata dia.
Minimal, anak-anak juga sudah harus menghafal lambang-lambang dari lima asas pancasila. Terutama pada zaman yang moderen saat ini, ia menganggap pemahaman pancasila sangatlah dibutuhkan. Guna menjadi pedoman bagi generasi bangsa dalam berkehidupan sosial berbangsa dan bernegara. Agar anak tidak mudah terjerumus pada hal negatif seperti pergaulan bebas atau perilaku menyimpang lainnya.
Diketahui pembahasan raperda tersebut sudah sampai hingga ke penutup, jumlahnya sekira 24 pasal. Adapun beberapa poin yang dibahas, kata perempuan yang akrab disapa Tri itu, yakni mengenai asas, jangkauan, latar belakang dan lain sebagainya.
Namun, ada beberapa poin yang masih perlu pihaknya diskusikan dengan unsur pimpinan DPRD Bontang. “Terkait apakah bisa kita (dewan, Red.) juga turun langsung untuk mensosialisasikan tentang raperda tersebut,” pungkasnya. (adv/dprdbontang/nur/uci)
Penulis: Nuraini
Editor: Suci Surya Dewi