Ketua Pansus Tatib DPRD Bontang Rustam mengatakan pembahasan tata tertib dilakukan selama 30 hari kerja. Sejauh ini pembahasannya sudah sepuluh bab dari seluruh bab yang ada.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib (Tatib) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang melaksanakan rapat kerja (raker). Pada rapat tersebut, dihadiri oleh delapan anggota DPRD Bontang yang tergabung dalam pansus, Senin (26/8/2024).
Bertempat di ruang rapat DPRD Bontang Jalan Bessai Berinta, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, pada raker tatib membahas Rancangan Peraturan DPRD Bontang tentang Tata Tertib DPRD dengan agenda Pembahasan Materi.
Pada kesempatan itu, Ketua Pansus DPRD Bontang Rustam mengatakan pembahasan tata tertib dilakukan selama 30 hari kerja. Sejauh ini pembahasannya sudah sepuluh bab dari seluruh bab yang ada.
“Pembahasannya diberi waktu 30 hari kerja atau sampai pansus ini sudah selesai pembahasannya,” ungkapnya kepada wartawan Akurasi.id, saat ditemui usai rapat kerja DPRD Bontang terkait pembahasan tatib.
Rustam menyatakan jika pembahasan tatib telah selesai dan ketua DPRD yang baru sudah mendapatkan surat keterangan (SK) sebagai ketua definitif, maka akan segera dilakukan rapat paripurna.
“Pimpinan yang sekarang ini kan masih sementara, nah nanti kalau sudah dapat SK, selanjutnya rapat paripurna pimpinan definitif,” kata dia.
Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu menjelaskan setelah ketua definitif telah resmi ditetapkan, maka selanjutnya akan dilakukan pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD).
Alat kelengkapan dewan sendiri setelah pimpinan terdiri dari Komisi, Badan Musyawarah (Banmus), Badan Anggaran (Banggar), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan Badan Kehormatan (BK).
“Rencananya juga akan ada pembahasan komisi akan saya usulkan berubah menjadi komisi A, B, dan C. Tergantung kesepakatan lagi nanti pada pembahasan selanjutnya,” pungkasnya. (adv/dprdbontang/nur/uci)
Penulis: Nuraini
Editor: Suci Surya Dewi