Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menyusun RPJMD 2025–2029 sebagai peta jalan pembangunan lima tahun ke depan, menegaskan peran strategis PPU sebagai gerbang Ibu Kota Nusantara.
Kaltim.akurasi.id, Balikpapan – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar forum penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dan Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah, Kamis malam, 8 Mei 2025, di Hotel Novotel Balikpapan. Kegiatan ini dihadiri seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dipimpin Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang) PPU, serta didampingi tim akademisi dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Bupati PPU, Mudyat Noor, menegaskan bahwa RPJMD dan Renstra bukan sekadar dokumen administratif, melainkan pedoman strategis yang akan menjadi arah pembangunan daerah lima tahun ke depan. Dokumen tersebut akan memuat visi, misi, strategi, hingga program prioritas yang wajib dipegang seluruh perangkat daerah.
“RPJMD adalah peta jalan masa depan PPU, bukan sekadar dokumen rutin,” tegas Mudyat.
Ia menjelaskan, visi pembangunan daerah periode 2025–2029 adalah “Berkolaborasi Membangun Penajam Paser Utara yang Unggul, Berkeadilan, Sejahtera, dan Berdaya Saing sebagai Gerbang Ibu Kota Nusantara.” Visi tersebut akan diwujudkan melalui enam misi utama, termasuk pembangunan SDM berkualitas, tata kelola pemerintahan yang bersih dan kolaboratif, serta pemerataan pembangunan wilayah secara berkelanjutan.
“Posisi strategis PPU sebagai gerbang menuju Ibu Kota Nusantara (IKN) memberi peluang besar yang harus dikelola dengan visi jangka panjang dan tanggung jawab tinggi,” ujarnya.
Mudyat juga menekankan bahwa penyusunan RPJMD dan Renstra harus mengikuti pedoman Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025. Ia meminta agar setiap Renstra perangkat daerah berbasis pada hasil dan prinsip SMART: Spesifik, Terukur, Dapat Dicapai, Relevan, dan Terikat Waktu.
“Tidak boleh ada lagi program yang saling tumpang tindih. Setiap rupiah dari APBD adalah amanah publik yang harus dijaga,” tegasnya.
Ia pun meminta keterlibatan aktif Sekretaris Daerah, para asisten, dan Bapelitbang dalam mengawal penyusunan hingga pengesahan dokumen ini menjadi Peraturan Daerah. Mudyat mengajak seluruh OPD memanfaatkan momen penyusunan ini sebagai peluang membangun sinergi lintas sektor.
“RPJMD ini adalah peluang satu-satunya untuk membentuk PPU sebagai penyangga utama IKN. Mari kita buat sejarah dengan cetak biru yang visioner,” pungkasnya. (Adv/DiskominfoPPU/nah)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id