
Kegiatan Reses dan Sosper DPRD Samarinda akan berlangsung sepanjang Oktober ini. Hal ini sesuai dengan kesepakatan hasil rapat yang berlangsung belum lama ini.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Setelah kegiatan reses dan sosialisasi peraturan daerah (Sosper) para anggota DPRD Samarinda tertentu pada September ini. Namun kerja para wakil rakyat itu akhirnya akan berlangsung di sepanjang bulan Oktober mendatang.
Kesepakatan itu terjadi saat legislatif melakukan kegiatan rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Samarinda Sugiyono di gedung parlemen Kota Tepian, Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Samarinda Kota pada Kamis (29/9/2022).
“Maka sosper jalan di 23 Oktober tahun 2022. Sedangkan reses pada tanggal 6 hingga 13 Oktober 2022,” beber Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal usai rapat kegiatan.
Ia melanjutkan bahwa reses dan sosper di bulan depan itu pertama kalinya setelah para wakil rakyat menentukan rapat kegiatan kerja di penghujung September saat ini.
“Kita melaksanakan rapat ini untuk menentukan jadwal kegiatan di bulan berikutnya (Oktober). Seperti penentuan waktu reses dan sosper yang akan terlaksana untuk pertama kalinya,” ucapnya.
Kata Politikus dari Partai NasDem itu sejatinya kegiatan reses dan sosper DPRD Samarinda berlangsung pada September ini, namun pelaksanaannya harus mundur sebab dokumen pelaksana anggaran (DPA)-nya belum keluar.
Bermanfaat Bagi Masyarakat
Pihaknya berharap, dalam pelaksanaan sosper bisa memberikan dampak yang sangat positif kepada masyarakat. Misalnya peraturan dari pemerintah kota Samarinda terkait waktu membuang sampah.
“Nah peraturan ini akan kita sosialisasikan kepada masyarakat. Bahwa membuang sampah di luar waktu yang ditentukan akan terkena denda atau semacam Peraturan Wali kota Samarinda. Lewat sosper inilah harapannya dapat menyampaikan peraturan ke masyarakat terkait aturan dan dampak apabila melanggarnya,” pungkasnya. (adv/dprdsamarinda/upk)
Penulis: Upik
Editor: Muhammad Raka