Sambut Kebijakan PPPK Paruh Waktu, Pemkot Bontang Terus Perjuangkan Masa Depan Non-ASN

Suci Surya
7 Views
Ilustrasi pegawai Non-ASN. (ist)

Pemkot Bontang memberikan kesempatan bagi Non-ASN yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK dengan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik.

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang terus berkomitmen untuk memperjuangkan masa depan pegawai Non-ASN.  terutama dalam rangka mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait penataan pegawai Non-ASN.

Tim Manajemen Kinerja menyusun langkah strategis sebagai tindaklanjut regulasi dan kebijakan pemerintah pusat dalam penataan non ASN. Tim yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bontang, serta beranggotakan Asisten Administrasi Umum, Inspektorat, Bapprida, BKPSDM, BPKAD, Bagian Hukum dan Bagian Organisasi Setda ini berkomitmen untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat. Yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sekda Bontang Aji Erlynawati menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, penataan pegawai Non-ASN wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024. Selain itu, pengangkatan pegawai Non-ASN baru dilarang.

Pemkot Bontang memberikan kesempatan bagi Non-ASN yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik.

Sampai dengan pengangkatan sebagai ASN, beberapa ketentuan diterapkan. Di antaranya, gaji Non-ASN yang mengikuti seleksi PPPK akan tetap dianggarkan hingga pengangkatan resmi. Beberapa hal yang ditekankan yakni Pegawai Non-ASN Database BKN yang telah mendaftar seleksi PPPK Periode 1 dan dinyatakan memenuhi syarat pada seleksi administrasi dan telah mengikuti seleksi kompetensi Computer Assisted Test (CAT) PPPK periode 1.

Pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam Database BKN mencakup beberapa kategori. Pertama, mereka yang mendaftar sebagai CPNS namun dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi. Mereka yang mendaftar sebagai CPNS dan memenuhi syarat (MS) pada seleksi administrasi hingga batas waktu pengumuman kelulusan dan pengangkatan sebagai ASN.

“Pegawai Non-ASN dalam Database BKN yang telah mengikuti seleksi PPPK Periode 1 tetapi tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi. Terakhir, pegawai Non-ASN yang telah mengabdi selama dua tahun berturut-turut dan telah mendaftar pada seleksi PPPK Periode 2,” terangnya.

Kata Iin, sapaannya, seluruh pegawai Non-ASN yang mengikuti proses seleksi juga harus tetap aktif bekerja hingga 31 Desember 2024. Selain itu, apabila jumlah pegawai Non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pegawai Non-ASN dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, sehingga anggaran PPPK Paruh Waktu tersebut tetap disediakan

Dia juga menerangkan pegawai Non-ASN yang belum terangkat dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu dengan anggaran terpisah dari belanja pegawai. Pemkot juga akan melanjutkan kontrak Non-ASN secara terbatas mulai 1 Januari 2025 hingga proses seleksi ASN selesai untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan.

“Tindaklanjut ini dilakukan sambil menunggu proses seleksi ASN atau penataan lebih lanjut,” ucapnya.

Pemkot Bontang Bersurat ke Kemenpan RB dan BKN Agar Non-ASN Dapat Mendaftar di Periode 2

Iin menambahkan bahwa Pemkot Bontang memiliki komitmen untuk memperjuangkan masa depan bagi pegawai Non-ASN yang tidak masuk dalam kategori di atas. Kelompok tersebut meliputi mereka yang mendaftar PPPK Periode 1 dan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) pada seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi; belum mengabdi selama 2 tahun berturut-turut; serta memiliki masa kerja 2 tahun atau lebih, namun tidak masuk dalam pangkalan data (database) BKN dan tidak mendaftar pada seleksi PPPK periode 2.

Sebagai bentuk komitmen, Pemkot Bontang telah bersurat secara resmi ke Kemenpan RB dan BKN untuk meminta ruang dan kesempatan bagi Non-ASN yang MS dalam pendaftaran CPNS agar dapat kembali mendaftar di periode 2.

“Bagi mereka yang masa pengabdiannya belum mencapai 2 tahun, dimohonkan agar dapat dibuka pendaftaran pada periode 3 yang akan datang,” tambahnya.

Sementara itu, kepala perangkat daerah diinstruksikan untuk memastikan kesinambungan pekerjaan melalui mekanisme alih daya atau outsourcing melalui pihak ketiga di luar penataan pegawai Non ASN.

“Bahkan, dalam waktu dekat, Pemkot Bontang berencana melakukan audiensi dengan Kemenpan RB dan BKN untuk menyuarakan perjuangan ini secara langsung,” bebernya.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang, Sudi Priyanto, menambahkan bahwa komitmen tersebut bertujuan memperkuat dan mempertegas keberlangsungan pegawai Non-ASN agar terus dapat mengabdi sekaligus menghindari pemutusan kerja secara massal sesuai arahan pemerintah pusat.

“Tim manajemen kinerja juga telah dibentuk dengan pembagian tugas yang jelas. BKPSDM menangani layanan kepegawaian dan penataan Non-ASN, sementara BPKAD dan Bapperida menangani tata kelola penganggaran gaji penataan Non-ASN dan alih daya,” terangnya.

Selain itu, Bagian Organisasi memandu jenis jabatan atau pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Inspektorat dan Bagian Hukum mengawal agar semua proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dibantu oleh Disnaker yang memberikan arahan terkait penataan alih daya.

“Di masa transisi penataan Non-ASN ini, kami mengharapkan doa dan dukungan dari semua pihak agar proses ini dapat berjalan dengan baik, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” tutupnya. (adv/bkpsdmbontang)

Penulis: Pewarta
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *