
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemanfaatan ruang jalan menjadi salah satu usulan dalam rancangan peraturan daerah (raperda). Sebab, banyak terjadi penyimpangan fungsi dari badan jalan, berdasarkan kementrian perhubungan disebutkan bahwa salah satu badan jalan merupakan ranah publik.
Dalam rancangan tersebut, yang menjadi penanggung jawab merupakan pihak pansus dari komisi III. Sebagai sekretaris Komisi III DPRD Samarinda Mohammad Novan Syahronny Pasie menyampaikan saat ini masih banyak bagian jalan yang berubah fungsi, seperti trotoar atau badan jalan justru digunakan untuk pemasangan reklame bahkan untuk berjualan. Sehingga rancangan tersebut diusulkan dengan tujuan untuk mengembalikan kembali fungsi dari jalan-jalan umum yang ada di Kota Samarinda.
“Dalam raperda ini berisi akan fungsi-fungsi jalan yang sebagaimana mestinya. Seperti, bagian yang harusnya menjadi hak pejalan kaki,” tuturnya.
Estika Kota
Politikus Partai Golkar ini juga mengatakan bahwa saat ini pihaknya mencontoh Kota Makasar, tentang estetika kota dan yang menjadi salah satu tujuan Komisi III dalam melakukan studi. Sehingga dalam raperda tersebut juga mengatur tentang pemasangan tiang listrik agar tidak semrawut dijalanan.
“Kota Makasar menjadi salah satu tinjauan pihak kami, disana kabel listrik dan telepon itu berada didalam jalan, itu menambah estetika kota tentunya. Mereka menggunakan ruang milik jalan yang harusnya digunakan untuk kepentingan umum,” jelasnya.
Selanjutnya, ia juga menyampaikan bahwa sebenarnya pihak pansus III sudah menyelesaikan tugasnya. Selain itu, saat ini raperda tersebut sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun 2023.
“Apakah nantinya bisa digunakan untuk rancangan perda atau bagaimana, itu lihat nanti. Sebab saat ini kita serahkan kelanjutannya pada pihak Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk dikaji secara hukum. Kalau dari kerja pansus sendiri sudah rampung, jadi kita tunggu saja,” tutup Novan. (adv/dprdsamarinda/gzy)
Penulis: Pewarata
Editor: Muhammad Raka