Tak Perlu Bayar! Ini Cara Warga Kaltim Nikmati BPJS Gratis dari Pemprov

Fajri
By
258 Views

Warga Kalimantan Timur kini bisa menikmati layanan kesehatan gratis melalui program Gratispol dari Pemprov Kaltim. Cukup dengan KTP Kaltim dan terdaftar sebagai peserta BPJS kelas 3, layanan bisa diakses di puskesmas hingga rumah sakit.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim) kini dapat memanfaatkan program layanan kesehatan gratis yang digagas Pemerintah Provinsi Kaltim melalui program Gratispol. Program ini ditujukan bagi peserta BPJS Kesehatan kelas 3.

Bagi warga yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta BPJS kelas 1 atau 2, dapat memilih untuk migrasi ke kelas 3 agar bisa menikmati layanan gratis tersebut. Proses migrasi ini difasilitasi langsung oleh petugas BPJS.

Sementara itu, bagi masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim, Jaya Mualimin, menyampaikan bahwa pendaftaran dapat dilakukan langsung di Kantor Dinkes Kaltim, yang beralamat di Jalan Abdoel Wahab Sjahranie, Kecamatan Samarinda Ulu.

“Kalau sudah terdaftar, silakan. Tenang saja. Kalau sakit, bisa langsung datang ke fasilitas kesehatan, baik di puskesmas maupun rumah sakit,” jelas Jaya saat diwawancarai awak media di Samarinda, beberapa waktu lalu.

Meski demikian, untuk layanan pengobatan di rumah sakit, pasien tetap harus melalui sistem rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama. Kecuali dalam kondisi darurat, seperti kecelakaan, pasien diperbolehkan langsung datang ke rumah sakit.

Jaya menambahkan, syarat utama untuk mengakses layanan kesehatan gratis ini cukup dengan memiliki KTP Kaltim. Hal ini berbeda dengan program pendidikan gratis yang mewajibkan minimal tiga tahun domisili di Kaltim.

Menurutnya, program layanan kesehatan gratis ini merupakan bagian dari sistem pembiayaan gotong royong melalui skema BPJS, yang dibiayai bersama oleh pemerintah pusat, pemerintah kabupaten/kota, serta anggaran Pemerintah Provinsi Kaltim.

“Tapi kalau ingin ke poli, tetap harus ada rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama. Kalau ke IGD rumah sakit, tetap dilayani dengan kuota yang tersedia, dari kabupaten mana pun,” katanya. (Adv/diskominfokaltim/yed)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana