Temui Komisi I DPRD Kaltim, Warga Desa Peridan Kutim Adukan PT WIN Diduga Rusak Kawasan Magrove

kaltim_akurasi
3 Views
Komisi I DPRD Kaltim menerima aduan warga Desa Peridan terkait perizinan pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur PTWIN. (Dok Humas DPRD Kaltim)

Dugaan PT WIN merusak kawasan mangrove untuk membangun jalan warga, mendapatkan sorotan Komisi I DPRD Kaltim. Pasalnya, meski memiliki niat baik bagi masyarakat, namun tindakan PT WIN telah melakukan pelanggaran perizinan.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Komisi I DPRD Kaltim menerima aduan warga Desa Peridan, Kecamatan Sangkuliran, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Selasa (17/5/2022). Kepada wakil rakyat, warga Desa Peridan mengeluhkan terkait perizinan pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur PT Wira Inova Nusantara (WIN). Pasalnya, PT WIN melakukan pembangunan di atas lahan Mangrove di desa tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, usai melakukan rapat dengar pendapat (RDP). Mengatakan bahwa, PT WIN tengah membangun jalan berdasarkan permintaan warga lewat kepala desa setempat. Hanya saja, pembangunan jalan itu melewati hutan mengrove.

“Berdasarkan Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999, kalau melewati hutan mangrove, itu semuanya harus ada izin. Nah, dalam perjalanannya kan dia (PT WIN) belum mengantongi izin dari pihak terkait. Seperti izin dari kehutanan. Atau minimal, ada izin dari pemerintah kabupaten, porvinsi atau pemerintah pusat,” terang Demmu.

Untuk itu, guna memastian persoalan izin penggunaan lahan mangrove. Komisi I akan melakukan diskusi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Kehutanan Kaltim. “Ini persoalan izin, dalam rangka sahnya atau tidak dilakukan penebangan mangrove,” jelas dia.

Meskipun ini termasuk dari permitaan warga setempat unutk di bangunkan jalan, pihak perusahaan juga harus memastikan tidak melanggar aturan yang ada. Yang jadi persoalan kata Ketua Fraksi PAN ini, pada saat perusahaan konsultasi dengan DLH setempat, DLH tidak memberikan rekomendasi.

“Nah ini yang coba di telusuri Komisi I. Kami akan mencari benang merahnya, sehingga ini bisa berjalan dengan baik. Niat baik untuk bantu warga sangat kita apresiasi, tapi jangan sampai melanggar aturan,” pungkas Demmu. (*/adv/dprdkaltim)

Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *