Salah satu rumah sakit yang menjadi tempat tes kesehatan pasangan calon adalah RSUD Abdoel Wahab Sjahranie.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Setelah melewati tahapan pendaftaran calon kepala daerah, sehari setelahnya para pasangan calon (paslon) pun diminta untuk mengikuti serangkaian tes medical check up (MCU) di beberapa rumah sakit yang sudah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pemeriksaan kesehatan bagi bapaslon ini mengacu pada Petunjuk Teknis (Juknis) KPU RI Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Salah satu rumah sakit yang menjadi tempat pemeriksaan pasangan calon tersebut adalah RSUD Abdoel Wahab Sjahranie.
“Untuk tes periode 2024-2029 secara teknis tidak ada perbedaan dari tes sebelumnya,” terang Kepala Instalasi Humas RSUD Abdul Wahab Sjahranie, Arysia Andhina, Kamis (29/8/2024).
Adapun pasangan calon yang melakukan tes kesehatan di rumah sakit tersebut adalah Bacagub-Bacawagub Kaltim, Bacawali-Bacawawali Samarinda, Bacabup-Bacawabup Kutai Barat, dan Bacabup-Bacawabup Mahulu.
Ia pun merinci tahapan pemeriksaan tes MCU tersebut. Pada 29 Agustus 2024, bacagub dan bacawagub diminta mendaftar di admin MCU. Kemudian keduanya diwawancara dan dilakukan pengambilan sampel urin untuk pemeriksaan laboratorium oleh BNN Provinsi Kaltim bersama Tim MCU.
Dilanjutkan dengan pengambilan sampel darah, puasa dan penyakit kurang tanda vital. Setelah itu paslon bisa menikmati snack yang disediakan dan membatalkan puasa untuk pengambilan darah.
Tidak sampai disitu, paslon melanjutkan puasa selama dua jam, setelah makan dan minum dilakukan pengambilan darah kedua. Sesudah itu, paslon diantar untuk pemeriksaan psikotest dan wawancara oleh tim psikiatri dan psikolog.
Hari selanjutnya, Jumat (30/8/2024). Paslon yang datang pada hari sebelumnya, pukul 07.00 Wita diminta melakukan pemeriksaan fisik dan penunjang. Sebelumnya paslon puasa 6 jam sebelum datang untuk pemeriksaan USG Abdomen.
Pada waktu yang sama, dilakukan pendaftaran di Admin MCU untuk 1 paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kaltim, 1 paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda, 3 paslon Bupati dan Wakil Bupati Kubar. Setelahnya rangkaian pemeriksaan MCU sama seperti paslon sebelumnya.
Sementara itu untuk paslon dari Kabupaten Mahulu bisa mulai memeriksakan diri pada Sabtu (31/8/2024).
“Hasil pemeriksaan MCU selesai dalam waktu 3 hari dan akan diserahkan ke KPU masing masing kota /kabupaten/provinsi,” imbuh dia.
Di sisi lain, Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, dr Jaya Mualimin menyebut pihaknya telah mengkoordinasikan tiga nama rumah sakit kepada KPU. Yaitu RSUD Abdoel Wahab Sjahranie, RSUD Kanujoso Djatiwibowo, dan RSUD Aji Muhammad Parikesit.
“Kalau swasta (rumah sakit, red.) tidak masuk,” tuturnya.
Ia menyebut ketentuan rumah sakit tersebut ditunjuk langsung oleh KPU RI sesuai dengan fasilitas dan sumber daya manusia (SDM) yang memadai.
“Salah satu contohnya RSUD HIS di Kubar, berdasarkan syarat KPU tidak lengkap. Jadi kemungkinan mereka ke AWS atau ke Kukar,” pungkasnya. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id