Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemanfaatan teknologi dalam pengawasan ketertiban umum di Samarinda belum berjalan sesuai target. Seperti yang terjadi pada program Samarinda Monitoring Room (SMR), pemasangannya di sejumlah titik tidak bisa berjalan maksimal lantaran keterbatasan anggaran.
Seharusnya, pemasangan SMR dirancang menjangkau 10 titik strategis. Namun, hingga kini pemasangannya baru terealisasi di separuh lokasi yang direncanakan.
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, menjelaskan bahwa SMR merupakan sistem pengawasan berbasis kamera yang terintegrasi dengan dinas komunikasi dan informatika (Diskominfo). Dalam pengembangannya, Satpol PP bertugas menyediakan perangkat keras, sementara sistem aplikasi dan perangkat lunak dikelola diskominfo.
Menurut Anis, keberadaan SMR menjadi bagian dari strategi modernisasi pengawasan ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum). Selain meningkatkan efektivitas pemantauan, sistem ini juga diharapkan dapat mengurangi interaksi langsung yang berpotensi menimbulkan gesekan antara petugas dan masyarakat.
“SMR tidak membuat sistem sendiri. Aplikasi itu kami integrasikan dengan diskominfo. Kami mengelola hardware, sementara software di Diskominfo,” ujarnya.
Pada awal 2026, satpol PP menargetkan pemasangan perangkat SMR di 10 persimpangan yang dinilai rawan pelanggaran. Namun, kondisi keuangan daerah membuat rencana tersebut belum dapat diwujudkan sepenuhnya.
Fasilitas SMR Terpasang di Lima Titik, Sisanya Dilakukan Patroli
Hingga kini, fasilitas SMR baru terpasang di lima titik, yakni kawasan Simpang Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD), Taman Kupu-Kupu di Jalan Slamet Riyadi, Simpang Empat Jalan Pangeran Antasari, Simpang Sempaja, dan Simpang Lembuswana.
Sementara itu, lokasi yang belum terjangkau sistem pengawasan digital tetap diawasi melalui patroli dan pemantauan lapangan secara konvensional oleh personel Satpol PP.
Anis menuturkan, salah satu tujuan utama penerapan SMR adalah menciptakan pola penegakan perda yang lebih persuasif dan humanis. Melalui kamera pengawas yang dilengkapi pengeras suara, petugas dapat memberikan sosialisasi maupun teguran langsung kepada pelanggar tanpa harus segera mendatangi lokasi.
“Dengan adanya SMR, kami ingin meminimalisir anggota turun langsung. Salah satunya untuk mengurangi benturan dengan masyarakat dan sifatnya lebih humanis,” jelasnya.
Pengawasan dilakukan selama 24 jam dari ruang kendali SMR. Pelanggar akan diberikan peringatan hingga dua kali dengan total durasi maksimal 30 menit. Jika imbauan tersebut tidak dipatuhi, petugas patroli motor akan diterjunkan untuk melakukan penertiban.
“Jika setelah diberikan peringatan pelanggar tetap tidak mengindahkan, maka tim akan turun ke lapangan untuk melakukan evakuasi dan penertiban,” tegasnya.
Ia menambahkan, efektivitas sistem mulai terlihat dalam beberapa bulan terakhir. Setelah sempat mengalami peningkatan pelanggaran pada masa awal penerapan dan sosialisasi, angka ketidakpatuhan masyarakat mulai menunjukkan tren penurunan sepanjang Januari hingga Mei 2026.
“Fokus kami bukan menghilangkan pelanggaran sampai nol, tetapi menekan jumlahnya agar kondisi ketertiban umum tetap terjaga,” tutupnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari