DPRD Samarinda Soroti Potensi Kecurangan SPMB 2027, Minta Pengawasan Mutasi KK Diperketat

DPRD Samarinda menekankan evaluasi menyeluruh pelaksanaan SPMB untuk menjamin pemerataan akses pendidikan negeri yang lebih berkeadilan bagi masyarakat.
Suci
By
2.4k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – DPRD Samarinda mulai mengantisipasi berbagai persoalan yang berpotensi kembali muncul dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2027. Salah satu perhatian utama yakni dugaan penyalahgunaan perpindahan Kartu Keluarga (KK) demi mendapatkan akses ke sekolah negeri favorit.

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Muhammad Novan Syahronny Pasie, mengatakan persoalan tersebut menjadi pembahasan dalam rapat evaluasi bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat. Menurutnya, meski belum ditemukan bukti pelanggaran, potensi manipulasi administrasi kependudukan harus diantisipasi sejak dini.

“Aturan memang mensyaratkan domisili minimal satu tahun, tetapi kami melihat ada potensi masyarakat yang mempersiapkan perpindahan KK jauh-jauh hari. Ini harus menjadi perhatian agar hak masyarakat yang benar-benar tinggal di sekitar sekolah tidak dirugikan,” kata Novan.

Novan menilai pengawasan tidak bisa hanya dilakukan Disdikbud, melainkan harus melibatkan Disdukcapil, Diskominfo, hingga Satgas SPMB agar seluruh proses dapat diawasi secara menyeluruh.

Ia mencontohkan kondisi di beberapa wilayah Samarinda Ulu yang setiap tahun mengalami ketimpangan daya tampung. Warga yang tinggal relatif dekat dengan sekolah negeri justru tidak lolos karena kalah bersaing dengan peserta lain yang diduga memanfaatkan perpindahan domisili.

Novan menyebut, pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap pola asal sekolah maupun riwayat perpindahan domisili apabila ditemukan indikasi yang tidak wajar.

“Kalau memang ada perpindahan KK, harus jelas urgensinya. Jangan sampai asas keadilan dalam sistem domisili justru hilang,” tegasnya.

Selain itu, ia juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan SPMB tahun ini sebagai bahan penyempurnaan kebijakan pada 2027. Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan serupa tidak terus berulang setiap tahun dan seluruh calon peserta didik memperoleh kesempatan yang adil untuk mengakses pendidikan negeri. (adv/dprdsamarinda/zul/uci)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana