Kaltim.akurasi.id, Penajam – Ketua Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Ishak Rahman, meminta agar kewenangan sistem penerimaan murid baru (SPMB) jenjang SMA/sederajat dikembalikan kepada pemerintah kabupaten atau kota. Menurutnya, persoalan yang muncul setiap tahun menunjukkan, sistem yang saat ini berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi belum berjalan efektif.
Pernyataan itu disampaikan Ishak menanggapi sejumlah aduan masyarakat terkait pelaksanaan SPMB tahun 2026. Ia menilai, masyarakat lebih banyak mengadu ke pemerintah kabupaten dan DPRD daripada ke pemerintah provinsi, ketika mengalami kendala dalam proses penerimaan siswa.
“Ke depan, kita berharap kebijakan terkait penerimaan SPMB SMA sederajat dikembalikan ke kabupaten/kota. Karena yang berurusan itu kabupaten/kota, bukan provinsi. Ketika ada masalah masyarakat datangnya ke kabupaten, bukan ke provinsi,” kata Ishak.
Ia menilai, mekanisme SPMB saat ini masih terlalu rumit karena menerapkan berbagai kategori seperti domisili, domisili prioritas hingga pembagian wilayah tertentu. Di sisi lain, kuota pada jalur afirmasi maupun prestasi disebutnya juga belum terserap secara optimal.
Dewan Dorong Aturan SPMB Tidak Terlalu Kaku
Menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini, pihaknya sejak tahun lalu telah mengingatkan pemerintah daerah, agar melakukan pendataan lebih awal terhadap jumlah lulusan SMP beserta minat mereka melanjutkan pendidikan ke SMA.
“Seharusnya sejak siswa masih kelas IX, sudah didata mau melanjutkan ke sekolah mana. Dengan begitu, pemerintah bisa memetakan kebutuhan sekolah dan berkomunikasi lebih awal dengan pemerintah provinsi, apabila masih ada kekurangan rombongan belajar,” ujarnya.
Ia menyontohkan, tingginya minat masyarakat untuk bersekolah di SMA 2 PPU wilayah Waru yang menurutnya sudah dapat diprediksi sejak tahun sebelumnya. Namun, penambahan rombongan belajar baru dilakukan ketika proses penerimaan siswa sudah berlangsung.
“Ini sudah terlambat. Harusnya dipikirkan sejak tahun lalu. Pemerintah masih lamban mengantisipasi hak dasar masyarakat di bidang pendidikan,” tegasnya.
Selain itu, Ishak meminta penerapan aturan domisili tidak dilakukan secara kaku. Menurutnya, sekolah perlu melakukan verifikasi lapangan terhadap calon peserta didik yang menggunakan surat keterangan domisili, agar tidak merugikan siswa yang memang telah lama tinggal dan bersekolah di wilayah tersebut.
“Kalau siswa dari SD sampai SMP memang sekolah di wilayah itu, meskipun administrasi kependudukannya belum berubah, mestinya tetap punya hak. Sekolah harus berani turun melakukan survei, jangan hanya membaca aturan secara saklek,” katanya.
Ia juga mendorong pemerintah daerah menyampaikan evaluasi kepada pemerintah pusat apabila regulasi yang berlaku dinilai menyulitkan pelaksanaan di daerah.
“Kalau aturan dari pusat mempersulit praktik di lapangan, ya harus disuarakan. Yang paling tahu kondisi daerah itu pemerintah daerah. Jangan hanya menerima aturan apa adanya sementara masyarakat terus dirugikan,” pungkasnya. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Devi Nila Sari