Dugaan pencemaran di lepas pantai Muara Berau dan Muara Jawa berujung pemanggilan sejumlah pihak-pihak terkait. Dari pemprov, instansi vertikal, hingga pihak perusahaan.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Nelayan yang beraktivitas di sekitar pelabuhan lepas pantai Muara Berau dan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, menyoal kegiatan bongkar muat atau ship to ship (STS) transfer di perairan tersebut. Pasalnya, aktivitas bongkar muat itu dianggap telah menyebabkan pencemaran, yang berdampak pada minimnya tangkapan ikan.
Persoalan itupun berujung pada pemanggilan sejumlah pihak yang berkenaan dengan aktivitas di pelabuhan tersebut. Untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP), Selasa (20/9/2022). Dari pihak Pemprov Kaltim hadir perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Dinas Perhubungan Kaltim, Dinas ESDM Kaltim, hingga DPMPTSP Kaltim.
Hadir pula instani vertikal KSOP Kelas IIA Kota Samarinda. Sedangkan dari Kukar ada DPMPTSP Kabupaten Kukar. Juga Pengurus Laboratorium Fakultas Perikanan Unmul, dan manajemen PT Pelabuhan Tiga Bersaudara selaku pemilik izin pemanfaatan perairan Muara Berau dan Muara Jawa.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji mengatakan, pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait dilakukan untuk mendengar pemaparan dari masing-masing pihak. Sehingga, permasalahan berkaitan dengan pencemaran di Muara Berau tidak didengar dari satu sisi saja.
“Nelayan mengeluhkan karena sekarang susah mendapatkan ikan di perairan tersebut. Alasannya, karena ada dugaan pencemaran pantai. Ini kita melakukan RDP ke semua pihak. Untuk melihat, apa yang terjadi di sana,” tuturnya usai RDP.
DPMPTSP Bakal Evaluasi Izin Perusahaan Bongkar Muat
Namun pemaparan Kepala Kepala Laboratorium Kualitas Air Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FKIP) Universitas Mulawarman (Unmul) Ghitarina dalam pertemuan itu, justru memperlihatkan fakta sebaliknya.
Dari riset yang pihaknya lakukan, Ghitarina menyebut bahwa tidak ada pencemaran serius yang terjadi di perairang Muara Berau dan Muara Jawa.
“Itu merupakan hasil riset kami. Memang tidak ada penurunan kualitas air. Masih sesuai ambang batas atau toleransi. Artinya, tidak ada pencemaran,” kata Ghitarina.
Kendati begitu, dia mengakui, jika bukan kapasitasnya untuk memberikan penjelasan yang bersifat keputusan. Karena ia hanya melakukan penelitian secara ilmiah.
Sementara berkenaan dengan perizinannya, Kepala DPMPTSP Kaltim Puguh Harjanto menyampaikan, pihaknya akan melakukan pendalaman berkenaan izin operasi 10 perusahaan yang dibahas dalam rapat.
Pasalnya, para nelayan menuntut agar PT Pelabuhan Tiga Bersaudara sebagai pihak ketiga bertanggungjawab atas dugaan pencemaran dimaksud. Sementara, pihak PT Pelabuhan Tiga Bersaudara belum beroperasi. Untuk itu, pihaknya akan melakukan evaluasi atas 10 perusahaan bongkar-muat.
“Kedua, kami juga tidak masuk dalam tim percepatan. Sehingga, tidak mengetahui pembahasan pertamanya. Makanya, akan kami cross check dulu izinnya seperti apa. Kami analisis secara internal dari masing-masing instansi seperti apa. Semoga saja ada win-win solution,” tuturnya. (*/adv/diskominfokaltim)
Penulis/Editor: Devi Nila Sari