Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Salah satu tersangka yang mengejutkan adalah mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur dicegah bepergian ke luar negeri. Langkah ini diambil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan para tersangka tetap berada di wilayah hukum Indonesia dan kooperatif dalam proses penyidikan.
Pencegahan terhadap AFI, DDWT, dan ROC dilakukan setelah KPK melakukan penggeledahan di kediaman mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak. Ketiga tersangka diduga terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara tersebut.
Dengan pencegahan ini, KPK berharap dapat mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat untuk menjerat para pelaku korupsi. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk mencegah para tersangka menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.
Diberitakan sebelumnya, buntut dari penggeledahan di kediaman mantan Gubernur Kaltim periode 2008-2013 dan 2013-2018, Awang Faroek Ishak pada Senin, 23 September 2024 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Tiga tersangka tersebut berinisial AFI, DDWT dan ROC.
Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, ketiganya dicatut sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim). KPK mulai menyidik dugaan korupsi ini sejak 19 September 2024 lalu.
“Untuk diketahui bahwa per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka,” kata Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).
Kendati sudah ditetapkan, KPK masih enggan mengumumkan secara resmi identitas para tersangka dalam kasus ini. Materi tersebut akan disampaikan ke publik setelah KPK telah melakukan penahan terhadap para tersangka.
“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, belum bisa disampaikan saat ini,” ungkap Tessa.
Kendati begitu, Tessa menyebut pihaknya telah melayangkan pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap tiga orang tersebut. Mereka dicekal buntut dugaan kasus korupsi yang tengah ditelisik lembaga antirasuah itu.
“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang warga negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC,” ujar Tessa.
Pencegahan, kata Tessa sengaja dilakukan karena para pihak terkait dibutuhkan keterangannya untuk proses penyidikan. Mereka dicegah selama enam bulan lamanya.
“Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh Penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” imbuh Tessa. (*)
Editor: Redaksi Akurasi.id