Rusunawa Loktuan Jadi Tempat Transaksi Sabu

Rachman Wahid
65 Views

Ketiga pelaku memiliki peran masing-masing. Pelaku AS merupakan kurir dari Nd. Kemudian pasokan sabu Nd berasal dari pelaku SY.

Kaltim.Akurasi.id, Bontang – Rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Kelurahan Loktuan, Bongang Utara rupanya menjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu. Hal itu terungkap usai Sat Resnarkoba Polres Bontang berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba di lokasi tersebut.

Dalam kasus itu, tiga orang pelaku berhasil dibekuk di hari yang sama Selasa (30/5/2023) malam tadi. Ketiganya yakni, seorang pria berinisial AS (49), kedua yaitu Nd (48), dan pelaku terakhir SY (39).

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, informasi awal diterima dari laporan masyarakat. Berbekal informasi itu, polisi melakukan penyelidikan sampai pada akhirnya mendapat info, bahwa pelaku AS sering menjual sabu.

Untuk mengelabui pelaku, polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli. Alhasil pelaku AS berhasil diciduk. Saat ditangkap AS membawa sabu sebanyak empat poket. Barang haram itu sempat dibuang di halaman rumah kosong Jalan Kapal Pinisi 7 Kelurahan Loktuan.

“Kami menyamar sebagai membeli. Pelaku bawa sabu 1,55 gram. Dia dibekuk sekitar pukul 22.40 Wita, Selasa malam tadi. Dari pengakuan pelaku, dia dapat sabu dari Nd (48),” kata M Yazid, Rabu (31/5/2023).

Usai mendengar nama Nd disebut, polisi langsung bergerak cepat. Satu jam berselang. Bermodalkan komunikasi dari ponsel, pelaku Nd kemudian berhasil diringkus di Jalan Pupuk Raya Kelurahan Guntung. Saat digeledah di kediaman Nd polisi mendapati 7 poket sabu dengan berat 3,84 gram sabu.

Tak hanya itu, di rumah Nd juga ditemukan alat hisap, dan uang hasil penjualan senilai Rp1,5 juta. Rupanya polisi tak cukup puas dengan ditangkapnya kedua pelaku tersebut. Aparat menanyakan darimana sabu itu didapatkan Nd. Pelaku pun mengakui sabu yang dimilikinya ternyata dari salah seorang pelaku yaitu SY.

“Kami langsung gerak lagi untuk tangkap pelaku SY di Rusunawa Loktuan. Sebenarnya SY merupakan target operasi lama kita,” jelasnya.

Saat polisi membekuk pelaku ketiga. Didapat banyak sabu dengan berat 26,75 gram yang sudah terbungkus di dalam 14 poket. Selain sabu, juga ditemukan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 15,7 juta.

Kata polisi, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing. Menurut pengakuannya, pelaku AS merupakan kurir dari Nd. Kemudian pasokan sabu Nd berasal dari pelaku SY. Ketiganya ini saling berkaitan dengan penjualan sabu ke kalangan supir.

“Ketiganya punya peran berbeda. Ini memang satu jaringan. Kami berhasil meringkus mereka dalam semalam,” ujarnya.

Ketiga pelaku kini berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Total barang bukti yang diamankan dari ketiganya yakni, sabu seberat 32,14 gram, uang tunai Rp 17,2 juta, tiga unit ponsel, timbangan digital dan alat hisap sabu.

Akibat perbuatannya itu, ketiga pelaku terancam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Penulis: Fajri Sunaryo
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }