Warga Bontang Lestari ini terancam pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kaltim.Akurasi.id, Bontang – Seorang pria berinisial AS (22) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, warga Kelurahan Bontang Lestari itu terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Pria itu diciduk aparat kepolisian saat melintas di Jalan Urip Sumoharjo, Bontang Lestari, sekitar pukul 16.15 Wita, Kamis 25 Mei 2023. Diketahui, pelaku tersebut diciduk saat baru kembali dari membeli sabu di Desa Santan Ilir, Kutai Kartanegara.
Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Polres Bontang Iptu M Yazid mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari informasi yang diberikan masyarakat.
Berbekal informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Alhasil, setelah melakukan pemantauan. Pelaku berhasil diamankan, saat melintas menggunakan kendaraan motor.
Baca Juga
Saat dilakukan penangkapan, Sat Resnarkoba kemudian menggeledah pelaku. Aparat mendapati satu poket sabu seberat 0,42 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok, dan disimpan di dasbor motor milik pelaku.
“Informasi awalnya dari masyarakat. Setelah menerima laporan kami melakukan penelusuran. Kami tangkap dia di jalan. Sabu itu disimpan pelaku di dasbor motornya,” kata Iptu Yazid, Jumat (26/5/2023).
Usai dilakukan penggeledahan, warga Bontang Lestari itu pun digelandang ke Mapolres Bontang. Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti sabu dan kendaraan motor.
Baca Juga
“Kami amankan ke kantor polisi. Untuk pendalaman lebih lanjut. Kami juga saat ini tengah melakukan pengembangan dan akan memburu si pemasok barang haram itu,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Penulis: Fajri Sunaryo
Editor: Redaksi Akurasi.id
