Seorang pria di Samarinda diamankan polisi setelah menggelapkan motor temannya. Alasan awalnya untuk bayar pajak, tapi motor tak kunjung dikembalikan.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Seorang pria berinisial DPP (49) harus pasrah saat diamankan polisi. Ia diduga menggelapkan sepeda motor Honda Beat hitam milik temannya.
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, mengungkapkan kronologi kejadian. DPP meminjam motor milik korban pada Jumat (6/12/2024) sekitar pukul 14.00 Wita, tepat setelah korban selesai menunaikan salat Jumat di Masjid di Jalan Pangeran Suryanata, RT 03, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu.
“Setelah korban selesai salat Jumat, pelaku meminjam motor korban dengan alasan ingin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik temannya yang lain,” jelas AKP Wawan di Samarinda, Selasa (17/12/2024).
Namun, motor tersebut tidak kunjung dikembalikan. Waktu berlalu, dari menit ke jam, hingga membuat korban curiga. Akhirnya, korban memutuskan melaporkan kejadian itu ke Polsek Samarinda Ulu di Jalan Juanda, Kelurahan Air Hitam.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera mengumpulkan informasi terkait pelaku. Dalam kurun waktu satu minggu, pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah di Jalan Seikaya No.13, Kelurahan Air Hitam, pada Senin (16/12/2024).
“Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya. Motifnya karena permasalahan ekonomi,” sambung AKP Wawan.
Akibat perbuatan DPP, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta. Kini, DPP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penggelapan.
“Setiap orang yang dengan melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dapat dipidana penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp200 juta,” pungkasnya. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id