Rabu , Januari 22 2025
ilustrasi sabu
ilustrasi sabu

Ambil Sabu Dalam Gang, Pemuda di Tanjung Laut Diringkus Polisi

Loading

Ambil sabu dalam gang, seorang residivis kembali rasakan dinginnya penjara. Sat Resnarkoba Polres Bontang membekuk pelaku di Kelurahan Telihan.

Kaltim.Akurasi.id, Bontang – Pemuda berinisial AF (21) yang merupakan warga Jalan Untung Suropati RT 16 Kelurahan Tanjung laut, Bontang Selatan harus kembali merasakan dinginnya jeruji penjara.

Pasalnya, residivis kasus perkelahian itu kembali diringkus polisi setelah kedapatan mengedarkan barang haram narkoba jenis sabu.

Sat Resnarkoba Polres Bontang membekuk pelaku setelah ambil sabu dalam gang di Jalan S Parman, Kelurahan Telihan, Kecamatan Bontang Barat pada Kamis (4/5/2023) sekitar pukul 16.30 Wita.

Jasa SMK3 dan ISO

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, pelaku memang sehari-hari berprofesi sebagai pengedar sabu.

Kata Kasat Resnarkoba, pelaku mulai aktif menjual sabu sejak 2020 lalu. Polisi juga sudah mengintai gerak-geriknya yang menjurus pada praktik penjualan barang haram.

Saat berusaha ditangkap pelaku sempat membuang barang bukti yang berisikan sabu seberat 87,77 gram.

“Kami ringkus. Dia sudah menekuni bisnisnya dua tahun belakangan ini. Sabu yang masih terbungkus rapi awalnya diambil di bawah pohon yang berada di sebuah gang,” terang Iptu M Yazid, Jumat (5/5/2023).

Pelaku bercerita, mendapat informasi ada bandar sabu yang siap untuk mengirimkan hari itu juga. Kemudian, barulah mereka berhubungan melalui ponsel dengan nomor yang tidak dikenalnya.

Sistem pengambilannya juga hanya memakai titik koordinat. Sabu itu terbungkus rapi di dalam kemasan mie gelas. Setelah itu polisi langsung membawa pelaku ke Mapolres Bontang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dia mengaku menjual ke kalangan umum. Cuma sabu ini transaksinya dengan sistem jejak masih didalami,” sambungnya.

Selain sabu polisi juga turut menyita ponsel dan satu motor tanpa plat yang diduga digunakan pelaku melancarkan aksinya. Akibat kejadian itu, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI No 39 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. (*)

Baca Juga  Jalur Putar Balik Depan Citimall Ditutup, Warga: Rasanya Kayak Lagi LDR Sama Jalan Pulang!

Penulis: Fajri Sunaryo
Editor: Redaksi Akurasi.id

cek juga!

BKN

BKN Umumkan Sanksi Bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan Diri

BKN mengumumkan pada Pasal 58 Ayat (2) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 menyebutkan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.pvc-stats-icon { display: none !important; } .single-post-thumb { display: inline !important; } .advads-edit-appear { display: none !important; } .advads-edit-bar { display: none !important; } #sidebar { display: none !important; } .widget { display: none !important; } .widget-container { display: none !important; } .widget { clear: both; margin-bottom: 25px; display: none !important; } #sidebar .widget-container { display: none !important; } .iklan_dalamteks { display: none !important; }