
Vaksin “haram” AstraZeneca batal dipakai di Islamic Center, Andi Harun: Untuk warga non muslim. Keputusan ini diambil sebagai jalan tengah lantaran tak ingin vaksin sebanyak 23.000 dosis di Dinkes Samarinda mubazir dan terbuang percuma. Sedangkan antusiasme masyarakat masih tinggi terhadap vaksinasi.
Akurasi.id, Samarinda – Pemkot Samarinda memastikan program vaksinasi menggunakan AstraZeneca di Islamic Center dibatalkan. Pasalnya, Badan Pengelola Islamic Center (BPIC) Kaltim menolak diadakannya vaksinasi apabila menggunakan jenis AstraZeneca yang dinyatakan haram oleh fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 tahun 2021 tanggal 16 Maret 2021. Lantaran dalam proses produksinya terdapat tripsin yang merupakan intisari babi.
Pembatalan vaksinasi tersebut disampaikan Wali Kota Samarinda Andi Harun, pada Selasa (24/8/2021) malam. Ia mengatakan, untuk itu Pemkot pun mencari alternatif lain pelaksanaan vaksinasi. Karena memang saat ini vaksin yang tersedia di Dinas Kesehatan (Dinkes) Samarinda hanya jenis AstraZeneca.
“Saya sudah memberikan arahan kepada Dinkes untuk besok dibatalkan sampai jangka waktu yang tidak ditentukan sampai tersedia vaksin di luar AstraZeneca,” terangnya.
Sehubungan pembatalan lantaran diketahui ada fatwa MUI ini, dikatakannya, sebenarnya vaksin AstraZeneca masih dapat digunakan, khususnya bagi warga non muslim. Pihaknya pun merencanakan pelaksanaan vaksinasi di Buddhist Center.
Baca Juga
“Karena memang yang tersedia saat ini di Dinkes vaksin AstraZeneca. Saya sudah minta Dinkes untuk berkoordinasi dengan Buddhist Center, nanti kita menerima vaksin khusus non muslim selama fatwa ini masih berlaku,” sebutnya.
Keputusan ini diambil sebagai jalan tengah lantaran tak ingin vaksin sebanyak 23.000 dosis di Dinkes Samarinda mubazir dan terbuang percuma. Sedangkan antusiasme masyarakat masih tinggi terhadap vaksinasi.
“Karena kami juga tidak mau mengambil risiko disalahkan warga kalau memberikan vaksin yang dinyatakan haram oleh fatwa MUI. Jadi kami mengambil jalan tengahnya, supaya tidak mubazir, stop besok dan dilaksanakan vaksin untuk warga non muslim. Biar semua baik,” jelasnya.
Baca Juga
[irp]
Sementara itu, Kepala BPIC Kaltim Awang Dharma Bakti mengaku, telah menyebarkan dan menginformasikan mengenai pembatalan vaksinasi di Islamic Center yang rencananya perdana dilaksanakan, pada Rabu (25/8/2021) dari pukul 08.00 – 16.00 Wita itu.
“Kami punya data dan nomor ponsel warga yang mendaftar, sudah kami informasikan. Kami juga coba sebar melalui media dan TV sejak kemarin,” tuturnya.
[irp]
Diketahui, pembatalan vaksinasi sejak kemarin di Islamic Center dilakukan lantaran BPIC Kaltim menerima informasi dari tim dokter dan staf bahwa vaksin AstraZeneca haram yang dikuatkan dengan fatwa MUI. Selain itu, ia juga memperoleh informasi bahwa vaksin AZ ini akan kedaluwarsa pada September mendatang. Untuk itu pihaknya pun bersurat kepada Dinkes dan berbagai instansi terkait mengenai pembatalan dimaksud dengan nomor 103/BPIC-SET/VIII/2021 tanggal 24 Agustus 2021. (*)
Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Rachman Wahid