Lapas IIA Bontang mengajukan remisi Natal untuk 113 warga binaan, mayoritas dari kasus narkotika dan perlindungan anak.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Lapas Kelas IIA Bontang mengajukan remisi Hari Raya Natal untuk 113 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Sebagian besar penerima remisi berasal dari kasus narkotika serta perlindungan perempuan dan anak.
Kepala Lapas Kelas IIA Bontang, Suranto, melalui Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIA Bontang, Dwi Satrio Kuncoro, memaparkan rincian pemberian remisi kepada para narapidana. Remisi terbanyak diberikan kepada 59 narapidana kasus narkotika, disusul oleh 30 narapidana kasus perlindungan anak.
Selain itu, remisi juga diberikan kepada 10 narapidana kasus pencurian, 6 narapidana kasus penggelapan, 5 narapidana kasus pembunuhan, serta masing-masing 1 narapidana untuk kasus kekerasan dalam rumah tangga, perbankan, dan penipuan.
“Yang kami usulkan remisi Natal paling banyak pada narapidana kasus narkotika, diikuti kasus perlindungan anak,” jelasnya saat dihubungi via WhatsApp, Senin (23/12/2024).
Setiap warga binaan mendapatkan potongan masa hukuman yang berbeda. Sebanyak 21 WBP menerima remisi 15 hari, 82 WBP mendapatkan remisi 1 bulan, dan 5 WBP memperoleh remisi 1 bulan 15 hari.
“Jadi, tidak ada warga binaan yang bebas langsung pada remisi Natal tahun ini. Remisi hanya berupa pengurangan masa hukuman,” ucapnya.
Dari total 129 narapidana yang beragama Katolik dan Protestan, sebanyak 113 orang mendapatkan remisi. Sementara itu, 16 warga binaan lainnya tidak memenuhi syarat untuk menerima remisi. Berikut rincian penyebabnya:
- 5 warga binaan belum diusulkan karena keterlambatan administrasi.
- 1 warga binaan menjalani vonis seumur hidup.
- 1 warga binaan tidak memenuhi syarat substantif karena masih harus menyelesaikan sisa perkara sebelumnya. Narapidana ini gagal mendapatkan pembebasan bersyarat, tidak memperoleh remisi pada tahun pertama dan kedua, serta baru dapat diajukan remisi pada tahun ketiga.
- 2 warga binaan belum menjalani masa pidana selama 6 bulan.
- 7 warga binaan belum mengikuti program pembinaan selama 6 bulan terakhir. Hal ini disebabkan mereka tergolong narapidana baru. Sesuai Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, mengikuti program pembinaan selama minimal 6 bulan adalah syarat wajib untuk mendapatkan remisi.
“Totalnya, ada 16 warga binaan yang tidak mendapatkan remisi. Salah satunya adalah narapidana yang divonis seumur hidup,” ungkapnya. (*)
Penulis: Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Redaksi Akurasi.id