Kamis , Februari 13 2025
Nelayan di Bontang Kuala
Foto : Saat Pers Rilis Pengungkapan Ilegal Fishing Jumat 17 Januari 2025. (Dwi Kurniawan Nugroho/Akurasi.id)

Niat Tangkap Ikan, Nelayan di Bontang Kuala Malah Ketangkap Polisi

Loading

Polisi berhasil menangkap nelayan di Bontang Kuala yang kedapatan membawa perlengkapan bom ikan. Selain 7 kg bahan peledak, barang bukti lain seperti botol dan sumbu picu turut diamankan.

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Satuan Polairud Polres Bontang berhasil menangkap seorang pria berinisial SD (31), yang kedapatan memiliki perlengkapan bom ikan di atas kapal miliknya.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban, menjelaskan kasus ini terungkap berkat laporan warga pesisir Bontang Kuala yang resah dengan maraknya aktivitas illegal fishing di perairan sekitar Pulau Badak-Badak.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Kamis (16/1/2025), tim Satuan Polairud melakukan patroli di area tersebut. Tidak lama berselang, sebuah kapal bercorak lis putih dengan dua awak melintas di lokasi. Tim segera melakukan pengejaran dan pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan 7 kilogram bahan baku peledak.

Jasa SMK3 dan ISO

“Kami menangkap tersangka kemarin (16/1) dan menemukan dua ons bubuk mesiu di kapal,” ungkap AKBP Alex dalam konferensi pers yang digelar Jumat (17/1/2025).

Tersangka SD, yang merupakan warga Kelurahan Bontang Kuala dan berprofesi sebagai nelayan, mengakui kepemilikan bahan peledak tersebut. Keterangan ini dikuatkan oleh saksi yang juga awak kapal berinisial SR.

Barang bukti lain yang turut disita meliputi 16 botol kosong, 13 sumbu picu, kompresor, selang sepanjang 50 meter, serta perlengkapan menyelam yang diduga digunakan untuk aktivitas illegal fishing.

“Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Tersangka SD dijerat Pasal 1 Ayat (1) juncto Pasal (3) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak tanpa izin. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.

“Illegal fishing, terutama dengan menggunakan bom ikan, merupakan kejahatan serius yang merusak sumber daya perikanan dan lingkungan laut,” tegasnya. (*)

Baca Juga  Gas Langka, Persediaan Tidak Cukup Atau Ada Oknum Curang?

Penulis: Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Redaksi Akurasi.id

cek juga!

THM di Samarinda

DPRD Bongkar Pelanggaran THM di Samarinda, Ancaman Penutupan Mengintai!

DPRD Samarinda melakukan sidak ke empat tempat hiburan malam (THM) yakni Celcius, Crowners Thonthon, D’javu …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.pvc-stats-icon { display: none !important; } .single-post-thumb { display: inline !important; } .advads-edit-appear { display: none !important; } .advads-edit-bar { display: none !important; } #sidebar { display: none !important; } .widget { display: none !important; } .widget-container { display: none !important; } .widget { clear: both; margin-bottom: 25px; display: none !important; } #sidebar .widget-container { display: none !important; } .iklan_dalamteks { display: none !important; }