Polisi berhasil menangkap nelayan di Bontang Kuala yang kedapatan membawa perlengkapan bom ikan. Selain 7 kg bahan peledak, barang bukti lain seperti botol dan sumbu picu turut diamankan.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Satuan Polairud Polres Bontang berhasil menangkap seorang pria berinisial SD (31), yang kedapatan memiliki perlengkapan bom ikan di atas kapal miliknya.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban, menjelaskan kasus ini terungkap berkat laporan warga pesisir Bontang Kuala yang resah dengan maraknya aktivitas illegal fishing di perairan sekitar Pulau Badak-Badak.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Kamis (16/1/2025), tim Satuan Polairud melakukan patroli di area tersebut. Tidak lama berselang, sebuah kapal bercorak lis putih dengan dua awak melintas di lokasi. Tim segera melakukan pengejaran dan pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan 7 kilogram bahan baku peledak.
“Kami menangkap tersangka kemarin (16/1) dan menemukan dua ons bubuk mesiu di kapal,” ungkap AKBP Alex dalam konferensi pers yang digelar Jumat (17/1/2025).
Tersangka SD, yang merupakan warga Kelurahan Bontang Kuala dan berprofesi sebagai nelayan, mengakui kepemilikan bahan peledak tersebut. Keterangan ini dikuatkan oleh saksi yang juga awak kapal berinisial SR.
Barang bukti lain yang turut disita meliputi 16 botol kosong, 13 sumbu picu, kompresor, selang sepanjang 50 meter, serta perlengkapan menyelam yang diduga digunakan untuk aktivitas illegal fishing.
“Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Tersangka SD dijerat Pasal 1 Ayat (1) juncto Pasal (3) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak tanpa izin. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
“Illegal fishing, terutama dengan menggunakan bom ikan, merupakan kejahatan serius yang merusak sumber daya perikanan dan lingkungan laut,” tegasnya. (*)
Penulis: Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Redaksi Akurasi.id