Normalisasi Sungai Karang Mumus, Pembebasan Lahan Senilai Rp24.814.000 Satu Rumah.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun bersama jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, meninjau lokasi pembebasan lahan untuk normalisasi Sungai Karang Mumus. Tepatnya di Jalan Belatuk I dan II, Senin (24/6/2024).
Andi Harun menjelaskan, peninjauan tersebut bertujuan untuk melihat kondisi pembebasan lahan agar memastikan pekerjaan normalisasi sungai berjalan lancar untuk segmen Ruhui Rahayu Gelatik tahap pertama.
Andi Harun menyampaikan, untuk tahap pertama sebanyak 151 bangunan yang akan dilakukan pembongkaran. Tahap kedua sebanyak 53 bangunan. 53 bangunan ini lanjut Andi Harun, yang membuat lama proses pengerjaan. Dengan alasan sama seperti di tempat lain, yaitu Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Penilaian yang cukup memakan waktu lama, karena bukan dari bagian organisasi pemerintah. Itu lembaga penilaian independen sehingga perlu sabar menunggu,” kata Andi Harun di lokasi.
Dikatakan Andi Harun, warga yang terdampak dalam kegiatan normalisasi di tahap pertama, semuanya sudah mendapatkan kompensasi. ]Namun untuk tahap kedua Pemkot masih menunggu anggaran di APBD Perubahan 2024.
“Kalau 151 ini sudah ada anggarannya, dan pemilik untuk melakukan pembongkaran mandiri sampai 28 Juni. Total ganti rugi, ditahap pertama Rp17,1 miliar untuk 151 rumah. Untuk 53 rumah akan dianggarkan di APBD perubahan 2024,” jelasnya.
“Yang paling penting dan kami sampaikan, ini adalah bagian dari program pengendalian banjir, jadi harus mengurus sektor hilirnya yaitu sungai,” tambahnya.
Warga: Kompensasi Tidak Sesuai
Sementara salah satu warga yang terdampak, Arbayah (66), mengaku sudah 30 tahun menempati rumah di wilayah tersebut hingga sekarang akan dilakukan pembongkaran. Ia merasa sedih dengan adanya program ini tapi karena ini program pemerintah tetap harus diikuti. Selain itu ia mengaku nominal kompensasi yang diberikan pemerintah tidak sesuai dengan yang diharapkan.
Ia mengaku, sudah tidak ada solusi lain. Karena kata dia, jika ditolak akan berhadapan dengan pengadilan. Jadi tetap harus mengikuti program pemerintah.
“Sebanyak Rp24.814.000, kalau mau bangun rumah baru, dapat apa dengan anggaran segitu. Di mana ini juga tanah sendiri, sekarang nyewa rumah mahal, gaji cuma Rp100 ribu saja. Enggak menyukupi,” ujar Arbayah.
Selain itu, ia mengaku untuk saat ini sangat sulit mencari rumah. Sudah mencoba lewat media online atau secara langsung, ia belum dapat yang sesuai. Ia mengaku, kompensasi yang diberikan Pemkot Samarinda berbeda dengan di Jalan Tarmidi.
“Di pembongkaran Jalan Tarmidi diberi ganti rugi rumah, sedangkan kami cuma kompensasi uang saja,” tutupnya. (*)
Penulis: Dhion
Editor: Redaksi Akurasi.id