Kritisi dari berbagai pihak terus bergema menyoal rencana pengelolaan tambang oleh kampus di tanah air. Lantaran kampus dianggap sebagai wadah pencetak SDM berkualitas, bukan ladang bisnis.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Gelombang penolakan terhadap revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) terus bergema. Tak hanya dari mahasiswa, masyarakat, bahkan para pengamat juga turut bersuara. Salah satunya dari Pengamat Ekonomi dari Universitas Mulawarman (Unmul), Purwadi.
Ia menilai, perguruan tinggi bukan lembaga untuk berbisnis, melainkan tempat laboratorium untuk mencetak generasi yang berpendidikan. Purwadi menegaskan, perguruan tinggi harus bisa memenuhi tiga kewajiban dasar (Tridharma) sebagai lembaga pendidikan, ketimbang harus masuk dalam radar pengelolaan tambang.
“Tiga kewajiban tersebut di antaranya pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian kepada masyarakat,” tuturnya.
Menurutnya, perguruan tinggi harus fokus pada Tridharma sebagai landasan kritis yang menjadi acuan sebagai penimbang ilmu.
“Tidak usah lah (mengurusi pengelolaan tambang). Mengurusi dunia pendidikan dengan Tridharma saja masih carut-marut, ini lagi mau mengelola tambang,” tegas Purwadi.
Dia menjelaskan, perguruan tinggi semestinya menjadi laboratorium untuk mencetak generasi muda yang berpendidikan. Dengan adanya usulan tersebut, perguruan tinggi harus bisa mengukur dampak dari perizinan pengelolaan tambang yang diusulkan.
“Jangan-jangan nanti keasikan tambang, lupa mendidik. Mau jadi apa generasi bangsa nantinya,” ujarnya.
Purwadi menilai, perguruan tinggi paling tidak bisa dijauhkan dalam sisi bisnis pemerintahan atau perusahaan tambang. Sehingga, kampus bisa fokus dalam mencerdaskan generasi bangsa, dan mencetak sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas di masa depan.
“Kampus tidak usah ikut berbisnis tambang. Saya menilai kampus seperti tersandera. Mengapa begitu, ya nanti mahasiswa kita akan kesulitan ketika hendak mengkritik kebijakan pemerintah yang tidak pro terhadap rakyat,” pungkasnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari