Niat hati mau jual motor curian ke pembeli, dua pelaku curanmor malah dilaporkan ke polisi. Akhirnya diringkus deh.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Polres Bontang berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadah motor curian. Kedua tersangka, yakni K (27), warga Bontang Lestari, dan H (40), warga Bantaeng, Sulawesi Selatan, ditangkap di lokasi berbeda.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka K pada 27 Februari 2025. Saat itu, K berusaha menjual motor tanpa surat resmi kepada salah satu warga Gunung Telihan, di sebuah bengkel di Jalan Soekarno-Hatta.
Setelah memeriksa kendaraan tersebut, warga melaporkannya ke polisi. Setelah di cek, motor itu ternyata merupakan hasil curian yang sebelumnya dilaporkan hilang di Marangkayu. Polisi bergegas mencari pelaku yang tidak jauh dari wilayah tersebut. Tepat pukul 13.40 Wita akhirnya pelaku tertangkap.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Kami juga menemukan tiga kunci T yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian,” tuturnya.
Polisi Amankan 18 Unit Motor Hasil Curanmor
Setelah diinterogasi, K mengaku telah melakukan aksi pencurian di tiga wilayah, yaitu Bontang, Kutai Kartanegara, dan Kutai Timur. Motor hasil curiannya dijual kepada seseorang berinisial HA (40), warga Sulawesi Selatan yang tinggal di Kutai Timur. Saat polisi mendatangi tempat tinggal HA, ia sudah melarikan diri.
Setelah tiga hari pencarian, polisi akhirnya menemukan HA di sebuah perkebunan sawit di Desa Santan Ulu, Kilometer 24, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara.
“HA kami dapati di perkebunan sawit di wilayah Marangkayu,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati bahwa K bertindak sebagai pelaku pencurian, sementara HA berperan sebagai penadah. HA membeli motor hasil curian dari K, lalu menjualnya ke daerah Rantau Pulung, Kutai Timur, dengan target pembeli para pekerja perkebunan.
Berdasarkan keterangan HA, polisi berhasil mengamankan 18 unit motor hasil kejahatan mereka.
“Total ada 20 TKP yang pernah mereka lakukan. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan 18 motor,” tambahnya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Bontang. K dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara HA dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Ancaman hukuman maksimal bagi keduanya adalah sembilan tahun penjara. (*)
Penulis: Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Devi Nila Sari