Dari total 153 kasus kekerasan yang tercatat, sebanyak 99 di antaranya melibatkan anak, sementara 54 kasus lainnya melibatkan perempuan.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Bontang meningkat. Dari 128 kasus pada 2023, jumlahnya naik menjadi 153 kasus hingga November 2024.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bontang, Sukmawati, menjelaskan bahwa kenaikan ini terjadi karena masyarakat semakin sadar akan pentingnya melaporkan tindakan kekerasan.
“Ini menandakan tingkat kesadaran masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan semakin meningkat. Ini hal yang positif,” kata Sukmawati kepada media ini, Senin (23/12/2024).
Dari total 153 kasus yang tercatat, sebanyak 99 di antaranya melibatkan anak, sementara 54 kasus lainnya melibatkan perempuan. Jenis kekerasan terhadap perempuan yang terdata meliputi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) fisik sebanyak 13 kasus, KDRT psikis sebanyak 9 kasus, kekerasan fisik sebanyak 16 kasus, kekerasan psikis sebanyak 14 kasus, dan kekerasan seksual sebanyak 6 kasus.
Sementara itu, kekerasan terhadap anak terbagi menjadi beberapa kategori, yakni kekerasan fisik sebanyak 21 kasus, kekerasan psikis sebanyak 11 kasus, penelantaran sebanyak 4 kasus, kekerasan seksual sebanyak 24 kasus, anak berhadapan dengan hukum (ABH) sebanyak 7 kasus, bullying sebanyak 6 kasus, masalah hak nafkah anak sebanyak 2 kasus, dan pornografi sebanyak 2 kasus.
Kasus-kasus tersebut tersebar di tiga kecamatan di Kota Bontang. Di Kecamatan Bontang Barat, tercatat 8 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 11 kasus terhadap anak. Sementara itu, di Kecamatan Bontang Selatan, terdapat 13 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 33 kasus terhadap anak. Di Kecamatan Bontang Utara, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan mencapai 20, sedangkan kasus terhadap anak sebanyak 26.
“Peningkatan signifikan terjadi pada dua bulan Pada Oktober 2024, jumlah kasus masih berada di angka 121. Namun, setelah sosialisasi yang dilakukan pada November dan Desember awal, jumlah laporan meningkat hingga mencapai 153 kasus,” Ucapnya
Untuk itu, pihaknya ke depan akan melibatkan Ketua RT serta memberdayakan masyarakat dengan membentuk Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di tingkat RT. Upaya ini dilakukan untuk mencegah tindak kekerasan di tingkat bawah sekaligus memastikan adanya pelaporan cepat jika terdapat kasus yang membutuhkan penanganan dari UPTD PPA.
“Insya Allah, program ini akan mulai berjalan pada tahun 2025. Kami juga akan melakukan pembinaan kepada para agen RT beserta anggotanya,” ujarnya.
Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI), Kota Bontang berada di peringkat keempat kasus kekerasan tertinggi di Kalimantan Timur. Posisi pertama ditempati oleh Samarinda, diikuti Balikpapan di peringkat kedua, dan Kutai Kartanegara di peringkat ketiga. (*)
Penulis: Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Redaksi Akurasi.id