Pelaku ditangkap saat baru usai membeli sabu di Berbas Tengah. Pelaku hendak jual sabu ke Bontang Kuala.
Kaltim.Akurasi.id, Bontang – Seorang pria berinisial ES (32) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan aparat kepolisian. Pasalnya, warga Kelurahan Belimbing, Bontang Barat itu kedapatan melakukan transaksi gelap narkotika jenis sabu.
Satresnarkoba Polres Bontang menggagalkan peredaran barang haram itu di Bontang Kuala, Kota Bontang. Pelaku polisi amankan sekira Pukul 00.30 Wita, Sabtu (13/5) dini hari. Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu pelaku dan 2 bungkus sabu seberat 1,80 gram.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid mengatakan, pelaku diciduk di Jalan Piere Tendean, Bontang Kuala. Pelaku polisi tangkap saat baru usai membeli sabu seharga Rp1.350.000 di Berbas Tengah tepatnya di Pasar Malam. Sabu yang baru beli itu rencananya akan pelaku jual kembali di Bontang Kuala.
“Saat itu pelaku polisi tangkap saat berada di pinggir jalan utama. Pas nunggu pembeli di motor, petugas langsung amankan di pinggir jalan saat hendak jual sabu ke Bontang Kuala,” ujarnya, Minggu (14/05/2023).
Tak hanya pelaku dan sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain, berupa satu kendaraan motor dan ponsel yang polisi duga pelaku pakai untuk melancarkan aksinya.
Kini, pelaku dan barang bukti telah berada di Mako Polres Bontang. Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Penulis: Fajri Sunaryo
Editor: Redaksi Akurasi.id