Bawa Badik ke Area Tambang, Pria di Kukar Ditangkap Usai Lukai Anggota Polisi

Polsek Loa Janan mengamankan seorang pria diduga membawa badik ke area tambang di Kukar. Dalam proses pengamanan, terduga pelaku melukai anggota polisi.
Devi Nila Sari
1.9k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Seorang pria yang diduga membawa senjata tajam jenis badik diamankan anggota Polsek Loa Janan saat hendak memasuki area PT Tambang Batubara Nusantara (TBN), Kutai Kartanegara. Dalam proses penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan hingga menyebabkan seorang anggota polisi terluka di bagian tangan.

Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe mengungkapkan, bahwa kejadian ini terjadi pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 17.00 WITA. Saat itu, Kanit Reskrim Polsek Loa Janan IPTU Dwi Handono bersama Aipda Dodi Shanto Darmawan dan Yulius PD sedang melaksanakan patrol, setelah menerima informasi terkait maraknya pencurian barang milik perusahaan tersebut.

Selain itu, petugas juga memperoleh informasi mengenai dugaan penganiayaan dilakukan terhadap korban berinisial A oleh terduga pelaku berinisial MM.

“Saat melakukan patroli sekitar pukul 18.00 WITA, petugas kami mendapati terduga pelaku menunjukkan gerak-gerik mencurigakan,” ujarnya pada pernyataan resmi yang diterima oleh media ini di Samarinda, Selasa (7/7/2026).

AKP Abdillah menjelaskan, saat memasuki area PT TBN, MM datang sambil membawa sebilah badik yang diselipkan di pinggang sebelah kiri. Melihat hal tersebut, anggota berupaya melakukan proses pengamanan.

Namun nahas, kata dia, pelaku melakukan perlawanan sehingga Aipda Dodi mengalami luka pada jari tangan kanan akibat terkena senjata tajam milik pelaku. Meski demikan, pelaku berhasil diamankan.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui tidak hanya melakukan penganiayaan terhadap A, tetapi juga melakukan pemerasan terhadap kendaraan dump truck (DT) yang masuk ke area PT TBN.

“Petugas kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu bilah badik lengkap dengan sarung kayu berwarna hitam dan kuning,” tambahnya.

Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Loa Janan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas dugaan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa hak sebagaimana diatur dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana