Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Hasanuddin Mas’ud membantah anggapan bahwa permintaan DPRD terhadap dokumen pengelolaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) berkaitan dengan isu pergantian Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni.
Spekulasi tersebut mencuat di tengah rotasi pejabat yang dilakukan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud. Sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) telah dimutasi, sementara jabatan eselon II yang sebelumnya kosong mulai diisi.
Sebelumnya, beredar isu yang mengaitkan Sri Wahyuni dengan pengelolaan dana hibah LPTQ Kaltim tahun anggaran 2024 dan 2025. Isu itu muncul karena Sri Wahyuni juga menjabat sebagai Ketua LPTQ Kaltim. Namun, ia telah membantah tudingan tersebut dan menegaskan seluruh penyaluran dana hibah telah dilakukan sesuai mekanisme APBD.
Menanggapi berbagai spekulasi itu, Hasanuddin menegaskan permintaan dokumen oleh DPRD semata-mata untuk melengkapi arsip dan referensi lembaga, bukan untuk mengaitkannya dengan isu pergantian Sekda.
“Itu mungkin sebagai referensi atau arsip saja. Kita kan belum punya dokumennya. Saya juga belum tahu persis karena yang memimpin rapat waktu itu Pak Ekti,” ujarnya kepada awak media di Samarinda, Kamis (3/7/2026).
Menurut Hasanuddin, pembahasan antara DPRD dan Pemprov Kaltim terkait dana LPTQ tidak memiliki hubungan dengan isu yang berkembang di tengah masyarakat.
Ia menjelaskan, DPRD hanya ingin memiliki salinan dokumen hasil pemeriksaan yang sebelumnya telah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“DPRD mungkin belum punya dokumennya, jadi kita minta ke instansi atau BPKAD barangkali yang menyimpan arsipnya. Kalau arahnya ke sana, itu terlalu jauh,” katanya.
Politikus Partai Golkar itu menegaskan permintaan dokumen merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD sebagai langkah antisipasi ke depan.
“Kita perlu juga menyimpan dokumennya. Nanti bahaya kalau kita tidak tahu apa-apa,” ujarnya.
Hasanuddin menambahkan, pemeriksaan yang dilakukan BPK pada dasarnya bersifat uji petik sehingga tidak menutup kemungkinan DPRD melakukan penelaahan terhadap dokumen tersebut.
“BPK itu bukan penyelidikan. Mereka memberikan hasil pemeriksaan, apakah wajar tanpa pengecualian atau ada catatan. Itu sifatnya uji petik. DPRD hanya ingin mengetahui hasilnya,” jelasnya. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id