Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Kejadian berdarah kembali terjadi di Kota Tepian. Insiden ini kabarnya melibatkan dua kawan lama yang ternyata masih menyimpan dendam pribadi.
Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Agung Widodo mengungkapkan bahwa motif penganiayaan bermula dari perselisihan yang terjadi sekitar enam bulan sebelumnya. Ketika itu, pelaku dan korban masih sama-sama bekerja di PT Kapal Api.
“Saat itu, pelaku sempat mengucapkan perkataan yang menyinggung korban, yaitu bau kentut hingga memicu cekcok mulut,” tuturnya di Samarinda pada Kamis (2/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa sekitar tiga bulan kemudian, pelaku yang berinisial MD mengundurkan diri dari PT Kapal Api dan bekerja sebagai petugas keamanan di Guest House Priority yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP).
Dendam lama ini pun kembali berkobar pada satu hari sebelum kejadian, yaitu Selasa (30/6/2026) sekira pukul 19.30 Wit saat MD bertugas di pos keamanan Guest House Priority.
Saat itu, pelaku sedang bermain gim PUBG melalui telepon genggam dan mengucapkan kata “kenapa” kepada rekan satu timnya di dalam permainan. Korban berinisial MT yang saat itu melintas di depan pos keamanan mengira ucapan tersebut ditujukan kepadanya, lalu mendatangi pelaku sambil berkata, “Apa?”
Kompol Agung menerangkan, di sini cekcok pun kembali dimulai. Pelaku kemudian menjawab, “Kenapa?” sambil mengeluarkan sebilah parang yang berada di pos jaga dengan tujuan agar korban meninggalkan lokasi. Melihat pelaku membawa parang, korban memilih pergi sambil berkata, “Tunggu kamu ya.”
“Keesokan harinya, Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 16.57 WITA, korban kembali mendatangi pelaku di Guest House Priority,” tambahnya.
Di sini, kata dia, keduanya terlibat perkelahian. Dalam peristiwa tersebut, pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis sangkur dan menusuk korban sebanyak satu kali pada bagian kepala.
Setelah kejadian, pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kompol Widodo menjelaskan, bahwa kasus tersebut merupakan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam yang ditangani Polsek Sungai Kunjang.
“Pelaku akan diproses berdasarkan Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tutupnya. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari