KPK resmi menahan pengusaha ROC terkait kasus suap perizinan tambang di Kaltim. Aliran dana mencapai Rp3,5 miliar diduga melibatkan pejabat hingga Kadin.
Kaltim.akurasi.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan pengusaha berinisial ROC terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses perizinan enam Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut kasus ini menunjukkan potensi kerawanan serius, mengingat 14 persen atau 357 IUP di Kaltim berada di kawasan rawan seperti hutan lindung.
“ROC dipanggil dua kali namun tidak hadir tanpa keterangan. Pada Kamis, 21 Agustus 2025, tim KPK menjemput paksa yang bersangkutan di Surabaya pukul 20.00 WITA, kemudian membawanya ke Gedung KPK. Penahanan 20 hari pertama berlaku sejak 21 Agustus hingga 10 September 2025,” ujar Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/08/2025).
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula pada Juni 2014 ketika ROC meminta bantuan SUG untuk mengurus enam IUP ke Pemprov Kaltim. Proses kemudian dilanjutkan IC, kolega SUG, yang menemui AFI (saat itu Gubernur Kaltim) di rumah dinasnya. Saat itu, keenam IUP tengah bersengketa secara hukum, baik perdata maupun pidana di kepolisian.
Sebagai biaya pengurusan, ROC menyerahkan uang sebesar Rp3 miliar, termasuk fee untuk IC dan AMR dari Dinas ESDM Kaltim. Pada 2015, IC mengajukan dokumen perpanjangan izin ke DPMPTSP Kaltim atas nama empat perusahaan: PT SJK, PT BJL, PT CBK, dan PT APB.
Setelah perpanjangan izin terbit, IC menyerahkan uang Rp150 juta kepada MTA, Kasi Pengusahaan Dinas ESDM, serta Rp50 juta kepada AMR.
Suap ke Ketua Kadin
Negosiasi juga dilakukan dengan DDW, kala itu Ketua Kadin Kaltim, yang akhirnya menerima Rp3,5 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Transaksi dilakukan di sebuah hotel di Samarinda dalam dua tahap: Rp3 miliar diserahkan IC dan Rp500 juta dari SUG.
“Setelah uang diserahkan, ROC menerima enam SK IUP yang diantar melalui perantara DDW,” jelas Asep.
Status Tersangka
Atas perbuatannya, ROC disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain ROC, KPK juga menetapkan DDW sebagai tersangka. Sementara AFI, yang sebelumnya berstatus tersangka, telah meninggal dunia pada 22 Desember 2024.
“Benar, AFI meninggal dunia. Status perkaranya masih dalam proses. Tidak serta merta gugur, masih dalam penyelidikan di tingkat kedeputian,” kata Asep.
Menanggapi klaim ROC yang menyebut dirinya dijebak serta dikaitkan dengan isu narkoba, Asep menegaskan hal itu akan ditelusuri lebih lanjut.
“Karena baru saja ditangkap, tentu belum didalami. Kesempatan akan diberikan kepada ROC untuk menyampaikan keterangan kepada penyidik,” jelasnya. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id