Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Polemik sengketa lahan antara warga dan PT Agro Indomas kembali mencuat. Kuasa hukum warga, Ramadi, mempertanyakan legalitas operasional perusahaan perkebunan tersebut yang menurutnya hingga kini belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).
Pernyataan itu disampaikan Ramadi usai mengikuti sidang sengketa lahan antara warga dan PT Agro Indomas di Pengadilan Negeri Penajam.
Menurutnya, dalam persidangan sebelumnya, saksi ahli menerangkan bahwa perusahaan perkebunan wajib memiliki hak atas tanah berupa HGU sebagai dasar legal dalam menjalankan kegiatan usaha.
“Sejak putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2015 hingga sekarang, kami mendalilkan PT Agro Indomas belum memiliki HGU atas lahan yang dikelolanya. Pertanyaannya, mengapa pemerintah daerah terkesan diam terhadap persoalan ini,” ujar Ramadi.
Ia menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan sengketa kepemilikan lahan, tetapi juga berpotensi berdampak pada penerimaan negara maupun daerah apabila terdapat kewajiban administratif yang tidak dipenuhi perusahaan.
Menurut Ramadi, pemerintah dan instansi terkait perlu melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap berbagai kewajiban perusahaan, termasuk aspek perpajakan dan pelaporan usaha.
“Yang berpotensi dirugikan bukan hanya masyarakat, tetapi juga negara apabila memang ada kewajiban yang tidak dijalankan. Karena itu, persoalan ini perlu dibuka secara transparan dan diperjelas,” katanya.
Soroti Manfaat Perusahaan bagi Masyarakat
Selain menyoal legalitas lahan, Ramadi juga mempertanyakan manfaat keberadaan perusahaan bagi masyarakat sekitar.
Ia mengaku belum melihat adanya program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang dirasakan secara nyata oleh warga di wilayah tersebut.
“Sepengetahuan kami, tidak ada program CSR yang dirasakan masyarakat. Justru warga merasa dirugikan karena tidak dapat menguasai lahan yang mereka klaim sebagai miliknya,” ujarnya.
Karena itu, ia meminta Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tidak bersikap pasif dan memastikan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayahnya mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau aturan harus ditegakkan, maka semua perusahaan harus tunduk pada ketentuan yang sama. Tidak boleh ada perlakuan berbeda,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Agro Indomas maupun Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara terkait pernyataan yang disampaikan kuasa hukum warga tersebut. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id