Kaltim.akurasi.id, Samarinda — Ancaman krisis ekologis dan praktik korupsi di sektor sumber daya alam (SDA) menjadi sorotan dalam Kuliah Umum yang digelar Program Studi Pembangunan Sosial, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Mulawarman (Unmul), Senin (7/9/2026).
Kuliah umum bertajuk “Menjaga Ruang Hidup: Menguji Daya Tahan Gerakan Civil Society dalam Advokasi Ekologis dan Pemberantasan Korupsi Sumber Daya Alam” tersebut membahas dinamika gerakan masyarakat sipil dalam mengawal isu lingkungan serta tantangan pemberantasan korupsi di sektor SDA, khususnya di Kalimantan Timur.
Kegiatan yang digelar secara hybrid itu merupakan bagian dari mata kuliah Gerakan Sosial dan Pembangunan. Forum tersebut dirancang untuk mempertemukan teori akademik dengan persoalan ekologis dan sosial yang terjadi di lapangan.
Dosen pengampu mata kuliah, Zulkifli Abdullah, mengatakan ruang akademik perlu mampu merespons berbagai persoalan sosial dan pembangunan yang berkembang di masyarakat.
“Kuliah umum ini bertujuan memberikan pengalaman teoritis dan praktis kepada mahasiswa agar mereka memiliki kesadaran utuh tentang gerakan sosial dan pembangunan,” ujar Zulkifli.
Deforestasi Kaltim Jadi Sorotan
Direktur Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Jakarta periode 2020–2025, Anwar Razak, menyoroti posisi gerakan sosial dalam menghadapi praktik eksploitasi sumber daya alam.
Dalam pemaparannya, Anwar menyebut Kalimantan Timur telah kehilangan sekitar 790 ribu hektare atau 13 persen tutupan hutan akibat deforestasi. Kondisi tersebut, menurut dia, semakin diperburuk oleh ancaman kebakaran hutan dan lahan.
Ia mendorong mahasiswa tidak hanya menjadi pengamat persoalan ekologis, tetapi turut mengambil peran dalam advokasi berbasis pengetahuan dan data.
“Mahasiswa perlu mengambil peran aktif melalui kajian berbasis data, advokasi, kampanye publik, serta membangun jejaring dengan organisasi masyarakat sipil untuk mendorong perubahan kebijakan yang memihak lingkungan,” tegas Anwar.
Soroti Oligarki Ekstraktif dan Lubang Tambang
Sementara itu, Dinamisator Nasional Pendamping Hukum Rakyat (HuMa), Maksum Syam, membahas persoalan krisis sosio-ekologis yang menurutnya berkaitan dengan praktik state capture oleh oligarki ekstraktif serta korupsi dalam tata kelola perizinan SDA.
Ia menilai dampak eksploitasi sumber daya alam juga dapat dilihat dari keberadaan lubang-lubang bekas tambang yang terbengkalai.
Maksum menyebut terdapat 1.735 lubang tambang terbengkalai di Kalimantan Timur.
Menurutnya, persoalan tersebut membutuhkan perubahan pendekatan dalam pengelolaan sumber daya alam. Ia menawarkan sejumlah gagasan, mulai dari transisi pasca-ekstraktivisme, penguatan perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan, hingga advokasi berbasis data.
Transisi pasca-ekstraktivisme diarahkan untuk mengurangi ketergantungan ekonomi terhadap industri ekstraktif. Sementara perlindungan melalui mekanisme anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation (Anti-SLAPP) diperlukan untuk melindungi masyarakat dan pejuang lingkungan dari ancaman kriminalisasi.
Maksum juga mendorong penggunaan counter-mapping serta penguatan Wilayah Kelola Rakyat (WKR) sebagai bagian dari upaya memperjuangkan keadilan ekologis.
Melalui forum tersebut, mahasiswa diajak memahami secara lebih kritis hubungan antara relasi kuasa, kebijakan, hukum, dan gerakan masyarakat dalam mempertahankan ruang hidup.
Program Studi Pembangunan Sosial FISIP Unmul sendiri berfokus pada pengembangan kajian dan analisis kritis mengenai pembangunan, gerakan sosial, pemberdayaan masyarakat, serta isu keadilan ekologis. (*)
Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Akurasi.id