Kaltim.akurasi.id, Samarinda — Wali Kota Samarinda, Andi Harun, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh kelompok mahasiswa antikorupsi terkait dugaan kejanggalan anggaran sewa mobil dinas untuk tamu penting Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Laporan tersebut menyoroti nilai sewa kendaraan yang disebut mencapai Rp160 juta per bulan.
Menanggapi hal itu, Andi Harun menegaskan Pemkot Samarinda siap bersikap terbuka dan bekerja sama dengan aparat pengawas, termasuk KPK.
“Pemerintah Kota Samarinda siap bekerja sama dengan aparat pengawas, termasuk KPK dan lembaga terkait lainnya. Seluruh proses telah kami buka secara transparan, dokumen juga tersedia dan dapat diakses,” tegasnya, Senin (20/4/2026).
Ia menyebut, polemik yang terjadi merupakan persoalan kontraktual dan seluruh penjelasan telah disampaikan secara terbuka dalam konferensi pers sebelumnya.
“Permasalahan yang terjadi bersifat kontraktual dan sudah kami jelaskan secara transparan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Andi Harun menyatakan tetap menghormati langkah mahasiswa yang melaporkan kasus tersebut, meskipun terdapat dugaan adanya pihak tertentu di balik laporan tersebut.
“Setiap warga negara berhak menyampaikan aspirasi. Terlepas dari dugaan adanya pihak tertentu yang memotori, substansi aspirasinya tetap kami hormati,” jelasnya.
Ia juga memastikan pemerintah telah mengakui adanya kekeliruan dalam proses tersebut dan mengambil langkah tindak lanjut. Di antaranya pemutusan kontrak, pengembalian kendaraan kepada penyedia, serta proses pengembalian kelebihan pembayaran yang saat ini masih berjalan.
Terkait dugaan motif politik di balik laporan tersebut, Andi Harun memilih menyerahkan penilaiannya kepada publik.
“Kami serahkan kepada masyarakat dan rekan-rekan wartawan untuk menilai,” jelasnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id