Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Polemik dugaan pembatalan sepihak program Gratispol masih berlanjut. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) membantah tudingan tersebut dan menegaskan proses penetapan penerima bantuan pendidikan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kaltim, Dasmiah, mengatakan pihaknya tidak pernah menerima surat permohonan audiensi sebagaimana diklaim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda.
“Surat audiensi kami tidak terima,” ujarnya di Samarinda, beberapa hari lalu.
Meski demikian, Dasmiah mengakui pihaknya menerima surat pengaduan terkait persoalan tersebut. Namun, menurutnya, Pemprov meminta pihak perguruan tinggi memberikan tanggapan karena persoalan bermula dari proses di kampus.
“Kalau untuk surat aduan itu ada. Kami minta kampus yang menjawab, karena kampus awal masalah,” katanya.
Bantah Ada Pembatalan Sepihak
Dasmiah menegaskan Pemprov Kaltim tidak pernah melakukan pembatalan sepihak terhadap penerima Gratispol.
Menurutnya, seluruh proses seleksi mengacu pada persyaratan yang telah ditetapkan. Mahasiswa yang tidak memenuhi kriteria memang tidak dapat ditetapkan sebagai penerima bantuan.
“Kalau tidak sesuai, pasti tidak lolos,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa daftar nama yang diumumkan sebelumnya bukan merupakan daftar penerima final.
Menurutnya, pengumuman tersebut hanya berisi calon penerima yang masih harus melalui proses verifikasi dan validasi sebelum ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK).
“Kalau namanya sudah ada di SK, itu baru penerima. Sebelum di SK kami validasi kembali sehingga tidak ada yang tidak memenuhi syarat,” jelasnya.
LBH Klaim Sudah Dua Kali Datangi Kantor Gubernur
Sebelumnya, Pengacara Publik LBH Samarinda, Fadilah, menyatakan pihaknya telah dua kali mendatangi Kantor Gubernur Kaltim untuk menyampaikan persoalan tersebut.
Pada kedatangan pertama, LBH mengaku telah mengajukan surat permohonan audiensi. Namun, hingga kini permintaan tersebut disebut belum mendapat tanggapan dari Pemprov Kaltim.
“Sebelumnya kami telah mengajukan permohonan audiensi, tetapi tidak mendapat tanggapan sebagaimana mestinya. Karena itu, tuntutan ini kembali kami sampaikan,” ujar Fadilah. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id