Pengamat Pesimistis Hak Angket Gubernur Kaltim Terwujud, Nilai Proses Sengaja Diulur

Meski DPRD Kalimantan Timur menjadwalkan rapat paripurna lanjutan usulan hak angket pada 13 Juli 2026, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Mulawarman, Saipul Bachtiar, menilai peluang pembentukan hak angket sangat kecil. Ia menduga proses tersebut sengaja diulur di tengah adanya penolakan dari sejumlah fraksi.
Fajri
By
1.1k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – DPRD Kalimantan Timur menjadwalkan rapat paripurna lanjutan terkait usulan hak angket terhadap Gubernur Kaltim pada 13 Juli 2026. Namun, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Mulawarman (Unmul), Saipul Bachtiar, menilai peluang hak angket itu terwujud sangat kecil.

Menurut Saipul, sejak awal sudah terdapat fraksi-fraksi yang secara terbuka menolak penggunaan hak angket sehingga proses politik menuju pembentukannya diperkirakan akan sulit.

“Kalau konteksnya hak angket ini, saya melihat potensi untuk benar-benar terwujud itu sangat sulit,” ujarnya saat ditemui di Samarinda, Kamis (2/7/2026).

Ia menjelaskan, hak angket memang merupakan hak konstitusional DPRD. Namun, pelaksanaannya tidak hanya bergantung pada aturan, melainkan juga pada dinamika politik di internal parlemen.

Sebagai perbandingan, Saipul menyinggung proses pembentukan panitia khusus (Pansus) hak angket di Kabupaten Gowa yang juga membutuhkan proses panjang karena dipengaruhi tarik-menarik kepentingan politik.

Kuorum Masih Jadi Hambatan

Menurut Saipul, salah satu kendala terbesar saat ini adalah belum terpenuhinya syarat kuorum rapat paripurna.

Sesuai ketentuan, rapat yang membahas hak angket harus dihadiri sedikitnya tiga perempat dari jumlah anggota DPRD. Dengan total 55 anggota DPRD Kaltim, sedikitnya 42 anggota harus hadir agar rapat dapat mengambil keputusan.

Selain itu, setelah kuorum terpenuhi, usulan hak angket juga harus memperoleh persetujuan sedikitnya dua pertiga dari anggota yang hadir.

“Persyaratan itu sampai hari ini belum terpenuhi,” katanya.

Saipul menilai persoalan utama bukan terletak pada aspek administratif, melainkan pada komitmen politik para anggota DPRD.

Menurutnya, yang menjadi pertanyaan adalah apakah DPRD benar-benar memiliki keinginan untuk menggunakan hak angket sebagai instrumen pengawasan terhadap dugaan pelanggaran dalam kebijakan pemerintah daerah, atau justru terdapat fraksi-fraksi yang sejak awal tidak menghendaki proses tersebut berjalan.

Ia menambahkan, meskipun penggunaan hak angket merupakan hak setiap anggota dewan secara personal, keputusan politik tetap tidak bisa dilepaskan dari posisi fraksi sebagai representasi partai politik.

“Dari awal saya melihat memang ada upaya-upaya untuk tidak menggunakan hak angket di DPRD Kaltim. Misalnya Fraksi Golkar, kemudian Fraksi PAN-NasDem, yang secara terbuka menyatakan tidak setuju terhadap penggunaan hak angket,” ujarnya.

Momentum Dinilai Sengaja Diulur

Saipul juga menilai proses pembahasan hak angket berlangsung terlalu lama sehingga berpotensi mengurangi perhatian publik terhadap isu tersebut.

Menurutnya, semakin lama proses itu ditunda, semakin besar peluang memudarnya tuntutan masyarakat agar DPRD menggunakan hak angket.

Padahal, kata dia, hak angket seharusnya digunakan ketika persoalan masih menjadi perhatian publik dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah maupun DPRD sedang diuji.

“Momentum yang paling tepat menggunakan hak angket adalah ketika persoalan sedang muncul, terjadi gejolak di masyarakat, dan kepercayaan publik terhadap kepala daerah maupun DPRD sedang menurun. Di situlah seharusnya hak angket digunakan sebagai instrumen pengawasan,” jelasnya. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana