Seorang pria di Marangkayu kepergok mencuri motor dan langsung dikejar warga. Tak hanya gagal kabur, ia juga nyaris babak belur dihajar massa sebelum akhirnya digotong polisi.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Aksi nekat seorang pria berinisial MIA (23) berakhir di tangan warga setelah ia kepergok mencuri sepeda motor di Santan Tengah, Kecamatan Marangkayu, Kamis (13/02/2025). Tak cukup dengan pengejaran dramatis, pemuda itu juga sempat berusaha melawan saat akhirnya diringkus oleh pihak kepolisian.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kapolsek Marangkayu Iptu Muhammad Risal, mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 WITA di Handil Mico, Desa Santan Tengah.
Saat itu, korban AN (26) tengah berada di dalam rumah, tak menyadari bahwa di luar, seorang pria misterius mendekati sepeda motornya yang terparkir. Begitu melihat kunci masih tergantung di motor, pelaku langsung tancap gas. Namun, sebelum ia bisa pergi jauh, teriakan histeris korban membahana di pemukiman. Warga yang mendengar spontan berhamburan keluar, mengejar pencuri itu dengan penuh amarah.
Pengejaran pun berlangsung sengit. MIA berusaha kabur secepat mungkin, meliuk di antara jalanan, tapi warga tak kalah gesit. Hingga akhirnya, pelarian pelaku terhenti di dekat pintu masuk PT PHKT Desa Sebuntal. Warga yang geram tak membiarkannya lolos begitu saja.
“Kami menerima laporan bahwa pelaku sedang dikejar massa. Saat kami tiba di lokasi, dia masih berusaha melawan, tapi akhirnya bisa kami amankan,” ujar Iptu Muhammad Risal.
Yang mengejutkan, ternyata MIA bukanlah nama asing di wilayah itu. Ia dikenal sebagai pencuri kambuhan yang selalu lolos dari jeratan hukum karena kasusnya kerap diselesaikan secara kekeluargaan. Namun kali ini, kesabaran warga sudah habis.
“Dia memang bukan residivis, tapi sering sekali mencuri motor. Biasanya kasusnya didamaikan, tapi kali ini warga kesal karena dia terus mengulangi perbuatannya. Makanya, langsung diserahkan ke polisi,” tambahnya.
Kini, MIA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bersama barang bukti berupa sepeda motor Honda Genio, ia mendekam di Polsek Marangkayu. Dengan ancaman Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, pria itu terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara. (*)
Penulis: Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Redaksi Akurasi.id