Perampok toko bangunan di KM 3 Bontang berhasil ditangkap. Pelaku merupakan residivis dengan kasus penjambretan.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Pelaku perampokan dengan inisial R (42), yang terjadi disebuah toko bangunan di Jalan Arif Rahman Hakim KM 3 berhasil diamankan Polres Bontang, Senin (17/02/2025).
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing menyampaikan, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu 15 Febuari 2025 pukul 14.30 Wita. Pelaku bermodus membeli semen di toko tersebut. Lalu menjalankan kasinya lantaran melihat situasi saat itu sepi.
Pada saat kejadian, R menodongkan senjata tajam ke pemilik toko yang sudah berumur dan berhasil mengambil uang tunai Rp3 juta dan satu unit ponsel genggam korban. Kemudian kabur menggunakan motor matik berwarna merah milik pelaku.
“Pemilik toko ditodong sajam dan diancam. Pada saat itu korban tidak berdaya, karena memang sudah berumur,” terangnya dalam pers rilis, Selasa (18/2/2025).
Usai tertangkap, uang yang ia rampas dari korban diakui telah digunakan untuk top up judi online. Pelaku ini merupakan redivis dengan kasus penjambretan di luar daerah. R sendiri merupakan warga yang baru 5 tahun menetap dan berubah domisili menjadi warga Bontang.
Pelaku Diamankan di Simpang Tiga Bontang-Sangatta
Pihaknya berhasil mengamankan pelaku di simpang tiga Jalan Poros Bontang-Sangatta dengan bantuan CCTV warga.
“Kami sudah dapat ciri-ciri pelaku dan itu memudahkan saat kami melihat CCTV. Tersangka memang sering melakukan transaksi top up judi online di simpang situ,” jelasnya.
Atas perbuatanya R dikenakan pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan. Ia terancam kembali dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun.
“Kami imbau masyarakat tetap berhati-hati. Gunakan semaksimal mungkin Hotline WhatsApp Polres Bontang untuk melaporkan setiap peristiwa diwilayah hukum Polres Bontang,” pungkasnya. (*)
Penulis: Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Devi Nila Sari