Polsek Muara Badak berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan barang bukti 10,36 gram sabu yang disembunyikan dalam bungkus snack. Empat pelaku ditangkap, termasuk pemasok utama.
Kaltim.Akurasi.id, Bontang – Unit Reskrim Polsek Muara Badak, bekerja sama dengan Resnarkoba Polresta Samarinda, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Muara Badak. Pengungkapan ini terjadi pada Rabu (22/01/2025) dini hari, di Desa Suka Damai, Jalan Poros Samarinda – Bontang KM 53.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian, melalui Kapolsek Muara Badak, Iptu Danang, menyampaikan bahwa dalam operasi tersebut pihaknya mengamankan empat orang terduga pelaku beserta barang bukti berupa sabu seberat 10,36 gram.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Suka Damai. Petugas kemudian melakukan pengintaian pada Rabu dini hari sekitar pukul 02.00 WITA.
Dari hasil pengintaian, polisi menangkap seorang terduga pelaku berinisial A (53), yang diduga sebagai pembeli. Barang bukti yang diamankan dari A berupa alat konsumsi sabu, timbangan digital, dan uang tunai Rp450.000.
Tak lama berselang, dua terduga pelaku lainnya, A (25) dan AT (38), tiba di lokasi menggunakan mobil Daihatsu Xenia putih. Saat digeledah, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 10,36 gram yang disembunyikan dalam bungkus snack.
“Kami menemukan 10,36 gram sabu dari dua pelaku yang membawa mobil Xenia,” jelas Iptu Danang.
Dari hasil interogasi terhadap ketiga pelaku, diketahui bahwa sabu tersebut berasal dari seorang perempuan berinisial H (49). Berdasarkan informasi tersebut, Polsek Muara Badak berkoordinasi dengan Polresta Samarinda untuk menangkap pelaku keempat di Kelurahan Karang Asam, Samarinda.
Selain menangkap keempat tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp700.000, satu unit mobil Daihatsu Xenia putih, serta beberapa unit handphone yang digunakan untuk komunikasi dalam transaksi narkoba.
Akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Penulis: Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Redaksi Akurasi.id